kolam
Kolam renang SMKN 3 Negara yang ada di Mendoyo tampak terbengkalai dan penuh lumut. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Kolam renang SMKN 3 Negara yang ada di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo hampir setahun belakangan ini terbengkalai dan tidak terurus. Disatu sisi, siswa membutuhkan sarana dan prasarana olah raga yang memadai untuk meningkatkan prestasi.

Dari pengamatan Jumat (2/5) kolam renang tampak sangat kotor dan jorok. Airnya warna hijau dan penuh dengan lumut. Demikian juga lumut tidak hanya menempel di dalam kolam namun juga tampak mengambang seperti kolam ikan.

Kepala Sekolah SMKN 3 Negara Putu Astawa Yasa membenarkan kolam renang itu aset sekolah yang dipimpinnya. Namun aset tersebut kini masih transisi karena pelimpahan aset ke Provinsi Bali sesuai kebijakan pusat. “Dengan adanya masa transisi ini memang kendala bagi kami dalam melakukan perawatan. Kalau dulu kami diberikan dana perawatan khusus dan kami lakukan perawatan air. Tapi sekarang dengan masa transisi jadi terkendala dalam perawatan air kolam,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Mobil DLHK Terbengkalai di Puspem Badung

Menurutnya pihaknya juga akan mengkoordinasikan hal ini ke Diknas.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jembrana Putu Eka Suarnama dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan. “Ya itu masuk aset SMK. Nanti kami rapatkan dengan UPT Provinsi dan SMK untuk penanganan asetnya. Di sana juga ada aset sarana panjat tebing dan perlu juga kami rapatkan,” jelasnya.

Kecewa
Sementara itu anggota DPRD Jembrana Putu Kamawijaya yang rumahnya dekat dengan SMKN 3 Negara di Mendoyo mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pusat yang melimpahkan pengelolaan aset SMK/SMA ke Provinsi tanpa melakukan kajian yang jelas. “Ini seperti kebijakan yang hanya mencari sensasi. Tidak ada kajian sehingga dampaknya aset-aset jadi terbengkalai tanpa pengelolaan. Jika memang ada pelimpahan harusnya provinsi konsekwen untuk mengelola aset yang dilimpahkan,” jelasnya.

Baca juga:  Retribusi Objek Wisata Naik, Pemkab Diminta Tingkatkan Fasilitas

Kamawijaya menilai kebijakan ini nyeleneh sementara daerah sudah legowo menyerahkan aset. “Kami menyesal jika aset-aset akhirnya terbengkalai. Ini artinya provinsi tidak punya kemampuan dalam menerima pelimpahan wewenang,” tandasnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *