segel
Petugas gabungan Polres dan Satpol PP Banyuwangi menyegel warung remang-remang dekat pelabuhan LCM Ketapang, Jumat (2/6). (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Satpol PP, Polres dan Dinas Perhubungan Banyuwangi menyegel tiga warung remang – remang di kawasan Pelabuhan LCM Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/6). Aksi ini terpaksa dilakukan lantaran ketiga pemilik warung tetap membandel. Meski telah dirazia, mereka masih saja nekad beroperasi. Melayani penjualan miras dan layanan esek-esek.

Tiga warung yang di segel masing-masing milik Siti, Linda dan Yanti. Ketiganya berada persis di dekat pintu selatan pelabuhan LCM. ” Kita terpaksa menyegel ketiganya bersama Satpol PP. Sebab, setelah kita razia, mereka tetap saja beroperasi,” kata Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi.

Baca juga:  Ganti Ban Pecah, Pemilik Mobil Tewas Ditabrak

Sebelumnya, kata Basori, pihaknya merazia deretan warung setempat. Hasilnya, 18 wanita pekerja seks dan empat lelaki berhasil dijaring. Parahnya, pascarazia dan sidang tipiring, aktivitas remang-remang kembali berlanjut. Akhirnya, bersama Satpol PP diambilah tindakan tegas.

Pantauan di lokasi, Polisi mendampingi personel Satpol PP dan Dishub mengosongkan ketiga warung yang disegel. Sejumlah barang di dalam warung di keluarkan. Seorang pemilik warung terlihat lunglai sambil mengemasi barang-barang dari dalam warung.  “Penyegelan dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati karena jengkel tanah milik pemda disalahgunakan peruntukannya,” jelas Basori.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 100 Orang

Usai warung dikosongkan, petugas langsung melakukan penyegelan. Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng memaparkan, sementara hanya tiga warung yang disegel. Tindakan ini kata dia, merujuk perintah Bupati . Sebab, melanggar larangan pemerintah agar lokasi hiburan malam tidak beroperasi selama puasa Ramadhan. “Sementara tiga dulu, nanti perkembangannya menyusul pasca-Lebaran Idul Fitri. Semua akan disegel dan digusur setelah hari raya,” tegasnya.

Lahan yang dipakai warung-warung adalah lahan milik Pemkab, dikelola Dishub. Lalu, masa kontraknya telah habis sejak Januari 2017. Seluruh lahan, tak akan disewakan lagi oleh Pemkab.

Baca juga:  Jadi Korban Perampokan, Bupati Bayuwangi Evaluasi Jabatan Ibu Lurah

Sementara itu, disela penyegelan, petugas kembali menjaring dua wanita yang diduga menjadi PSK di lokasi. Keduanya, LS (30) asal Kalimantan Tengah dan SM (22), asal Pesanggaran, Banyuwangi. Mereka digaruk petugas saat menunggu tamu di sebuah warung dekat pelabuhan LCM. ” Keduanya kita giring ke Polres. Mereka diduga menunggu tamu untuk memandu lagu,” kata AKP Basori Alwi. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *