SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali merealisasikan bantuan perbaikan rumah bagi korban bencana alam di Buleleng bulan Juni 2017. Berdasarkan usulan proposal total rumah yang akan direhab yakni 111 unit.
Dari jumlah itu lima diantaranya untuk korban bencana banjir bandang di Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Seluruh warga penerima bantuan rehab rumah diminta melengkapi seluruh administrasi.
Kepala Pelaksana BPBD Buleleng Made Subur, Jumat (2/6), membenarkan usulan perbaikan rumah bagi korban bencana alam dipastikan cair pada bulan ini. Untuk mempercepat pencairan, pihaknya telah menginstruksikan kepada aparat di lingkungan masing-masing untuk memfasilitasi warga korban bencana untuk melengkapi administrasi.
Salah satunya adalah membuat nomor rekening (norek) perbankkan atas nama korban penerima bantuan rehab rumah. Rekening bank ini penting karena BPBD Bali akan mentransfer dana bantuannya melalui rekening bank milik masing-masing warga korban bencana. “Kami pastikan bulan ini sudah cair dan informasi dari BPBD Bali warga diminta membuat rekening bank dan kalau ini sudah lengkap semua dana akan ditransfer dan dimanfaatkan untuk membuat rumah atau merehab rumah sesuai usulan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah kita usulkan ke provinsi,” katanya.
Subur mengatakan, mencegah penyalahgunaan bantuan, BPBD akan membentuk tim khusus yang ditugaskan mengevaluasi dan memonitoring (monev) pemanfaatan bantuan pemerintah. Pihaknya nanti akan mengundang seluruh penerima bantuan untuk diberikan penjelasan dan sekaligus mengingatkan agar bantuan yang diterima ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Terkait kemungkinan dana yang diterima belum mencukupi, Subur menyatakan hal itu diserahkan kepada pihak korban bencana untuk mengatur pemakaian dana sesuai RAB yang ada. Jika pemanfaatannya sesuai RAB, dipastikan dana bantuan yang diterima itu akan mencukupi untuk membangun atau merehab kerusakan yang terjadi.
Selain ratusan unit rumah, BPBD Bali juga dipastikan merealisasikam dana bantuan untuk perbaikan fasilitas umum (Fasum). Dana yang direalisasikan ini juga menyesuaikan dengan usulan RAB dan pencairannya melalui rekening kelompok masyarakat atau kelompok dadia bersangkutan. (Mudiarta/balipost)