Perda
Jajaran DPRD Denpasar menggelar rapat gabungan membahas rencana pengembangan Pelabuhan Benoa, beberapa waktu lalu. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Keinginan Pelindo III untuk mengembangkan Pelabuhan Benoa, mulai menemui lembaran baru. Karena setelah dilakukan uji publik oleh DPRD Denpasar belum lama ini, ada alternatif untuk merevisi Perda RTRW yang dimiliki Denpasar. Bila revisi tersebut dilakukan, maka rencana Pelindo III bisa terealisasi.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Denpasar I.B.Ketut Kiana,S.H., yang dihubungi, Minggu (4/6) menyatakan, alternatif yang memungkinkan dalam kasus ini, adalah revisi Perda No 27 tahun 2011 tentang RTRW Denpasar. Revisi ini juga menjadi satu-satunya jalan agar rencana pengembangan Pelabuhan Benoa bisa dilakukan. Selama ini, terhambatnya rencana itu, karena adanya perbedaan dalam gambar RIP Benoa dengan yang tertuang dalam Perda RTRW.

Baca juga:  Wali Kota Didesak Isi Jabatan Lowong Strategis Ini

Hanya saja, kata Kiana, bukan persoalan pada merevisi Perda RTRW itu. Hal yang terpenting bagi Denpasar, yakni adanya kepastian dari Pelindo III Cabang Benoa atas kontribusi yang akan diberikan kepada Denpasar. “Sebelum merevisi Perda RTRW, kami minta agar ada kepastian atas kontribusi Pelabuhan Benoa kepada Denpasar. Karena selama ini, kontribusinya belum ada,” ujar Kiana.

Kiana mengakui, usulan ini juga sudah disampaikan dalam uji publik yang juga dihadiri pihak Pelindo III. Kini, bola ini ada di Pemkot Denpasar. Kontribusi tersebut harus dikejar dulu, bila sudah disepakati, dilanjutkan dengan merevisi Perda. “Sebenarnya persoalan ini sederhana saja, tidak perlu diperpanjang kemana-mana lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Tabrak Lari di Jalan Cargo, Pejalan Kaki Tewas

Seperti diketahui sebelumnya, dari hasil konsultasi publik yang dilakukan DPRD Denpasar, Jumat (26/5) lalu, belum ada keputusan atas rencana pengembangan Pelabuhan Benoa. Mengingat, hambatan utama yang belum terjawab, yakni terkait regulasi yang dimiliki Denpasar, berbeda dengan gambar pemanfaatan ruang di kawasan Pelabuhan Benoa. Karena itu, Wali Kota Denpasar diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi sebelum ada kepastian tentang regulasi terkait rencana tersebut. (asmara/balipost)

Baca juga:  Empat Kali, Denpasar Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *