DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Liauw Djung Mi (62) alias Ir. Hendra Lion asal Pontianak, membuat kantor money changer (MC) ilegal di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Bersama karyawanya saat ini buron, Umar dan Rini, tersangka Liauw membawa kabur 100 ribu Amerika (Rp 1.339.376.000) milik Ni Made Suwitri (42).

Setelah kabur, pria ini menggunakan uang 60 ribu dolar AS untuk berjudi di Singapura. “Kejadiannya tanggal 10 Maret dan tersangka ditangkap tanggal 25 Mei pukul 02.00 Wita di Perum Taman Palm Lestari, Jakarta. Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (5/6).

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi Proyek Biogas, Data Kerugian “Macet”, Kejaksaan Surati BPK

Kapolsek Sumena menjelaskan, tersangka baru 6 hari beroperasi di Bali. Dia mengontrak toko dan dijadikan kantor di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, bernama CV Agung Jaya Mandiri. “Tapi papan nama kantor dipasang didalam karena tidak berizin atau ilegal. Itu cuma kamuflase saja,” tambah Iptu Aan.

Dia mencari mangsa di salah satu MC wilayah Sanur dan diarahkan ke kantornya. Korban termakan rayuan tersangka sehingga mau menukar uangnya di sana. “Penukaran pertama berjalan lancar. Waktu itu korban menukarkan 40 ribu dolar Amerika ke uang dolar Australia. Korban langsung percaya,” ujar Sumena.

Baca juga:  Pipa Saluran di SPBU Retak, Pertamina Lakukan Penanganan

Pada 10 Maret lalu, korban didampingi Ni Ketut Nuriati datang ke TKP untuk menukarkan uang dolar Amerika. Ternyata karyawan rekanannya PT Suman Dinar Valuta dari PT Prawira Valas, I Komang Sugiarta dan Wayan Purnama sudah ada di sana. Mereka dilayani Umar dan Rini.

Saat mereka duduk di dalam kantor, tanpa disadari pintu depan dikunci dari dalam dan kuncinya dibawa tersangka. Selain itu, uang 100 ribu dolar Amerika yan ditaruh di atas meja, langsung diambil pelaku dan dibawa masuk ke ruangannya dengan alasan mau mengambil uang dolar Australia. “Ternyata tersangka bersama karyawannya kabur lewat pintu belakang. Mereka naik sepeda motor langsung menuju Bandara Ngurah Rai, Tuban. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Parkir Manuver Gilimanuk, Kejari Terima Pengembalian Uang Rp 115 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *