DENPASAR, BALIPOST.com – Muhammad Faliq Bin Nordin, terdakwa asal Singapura yang didakwa kasus narkoba, Senin (5/6) di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa. Terdakwa yang tanpa didampingi penerjemah dan kuasa hukumnya sejak sidang, divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Bali. Sebelumnya, Muhammad Faliq dituntut hukuman 13 tahun penjara. Menyikapi putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penerjemah serta pengacara baru, diberikan kesempatan untuk pikir-pikir.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini berawal saat Muhammad Falig mengambil dua paket kiriman dari Belanda, Sabtu, 10 September 2016 di Kantor Pos Besar, Renon, Denpasar. Penerima paket tersebut tertulis, Mr. Kobu Raum Dekodex, yang beralamat, Gedung 6 Point Building 3 rd Floor, Jalan Danau Buyan 74 Sanur, Denpasar.
Dua paket tersebut pengirimnya berbeda yakni, Patrick Huiz, Jacob Van Campenlaan1742312 GJ Leiden The Netherlans dan paket lainnya dikirim, Duco Winter, Rooseveltlaan 6243526 BG Untrecht, Belanda.
Saat mengambil kokain, M Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr. Kobu Raum Dekodex. Terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon. Setelah mengambil paket, petugas dari Dit Res. Narkoba Polda Bali menangkapnya. (miasa/balipost)