warga
Pertemuan warga eks Timtim dengan DPRD dan Dinas Sosial Buleleng, Senin (5/6). (BP/sos)
SINGARAJA, BALIPOST.com- Sejumlah warga eks Timtim dari Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan yang belum menerima kompensasi dari pemerintah pusat kembali mendatangi Kantor DPRD Buleleng, Jalan Veteran, Senin (5/6).

Aspirasinya, mereka meminta wakil rakyat ini beserta pemkab memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2016 tentang Pemberian kompensasi kepada WNI eks warga Provinsi Timtim yang tinggal di Luar Provinsi NTT dan Peraturan Mentri Sosial (Permensos) No. 9 Tahun 2016, menegaskan pemberian dana kompensasi bagi warga eks Timtim sudah dihentikan dengan pembayaran terakhir pada Desember 2016.

Warga ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Wirsana beserta Komisi IV dan juga Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Gede Komang. Pada pertemuan yang berlangsung di ruang gabungan komisi itu, Koordinator Daerah Warga Eks Timtim Buleleng, Putu Mangku Widana mengatakan dilihat dari perjalanannya sejak 1999, warga  yang pernah tinggal di Timtim sangat sedikit mendapat bantuan.

Baca juga:  Ganggu Wisatawan, Puluhan Gepeng Diciduk

Selain itu, kompensasi dari pemerintah pusat juga tak dinikmati, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2016 tentang pemberian kompensasi kepada WNI eks warga Provinsi Timtim yang tinggal di Luar Provinsi NTT dan Peraturan Mentri Sosial (Permensos) No. 9 Tahun 2016, menegaskan pemberian dana kompensasi bagi warga eks Tim-Tim sudah dihentikan dengan pembayaran terakhir pada Desember 2016. Kebijakan ini semakin membuatnya kelimpungan. Mengingat kompensasi itu penting untuk menunjang kebutuhan hidup, DPRD dan pemkab diminta untuk memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Kami berharap Perpres itu ditinjau ulang. Dari dulu kami sangat sedikit dapat bantuan. Berbeda dengan warga daerah lain yang bantuannya cukup banyak. Ada berupa sapi, rumah, macam-macam,” ujarnya.

Baca juga:  Lapangan Kapten Mudita Dibuka Kembali

Tuntutan untuk mendapat kompensasi sebesar Rp 10 juta juga sebagai bentuk keadilan dengan warga lain yang sudah menikmati sebelumnya. “Dari dulu setiap ada masalah, saya tidak pernah pakai pengacara. Saya hanya bersandar dengan pemerintah,” ungkapnya.

Wakil DPRD Buleleng, I Ketut Wirsana menyebutkan aspirasi yang dilontarkan warga itu akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Dinas Sosial pada 15 Juni mendatang. Saat itu pula akan ditanyakan alasan pemberhentian kompensasi tersebut. “Nanti dengan Dinas sosial akan koordinasi ke pusat. Sebenarnya apa yang menjadi persoalan sehingga kompensasi ini dihentikan. Itu yang kami cari tahu,” katanya.

Jika kompensasi itu benar-benar tidak ada lagi dari pusat, politisi Hanura ini berharap pemkab bisa memberikan itu kepada warga bersangkutan, meskipun jumlahnya tidak mencapai Rp 10 juta. Menurutnya, kompensasi penting untuk menopang kebutuhan hidup. “Kalau misalnya dari pusat tak ada, kami berharap pemkab bisa memberikan kompensasi, walaupun jumlahnya lebih sedikit,” ucapnya.

Baca juga:  Dianggarkan Rp 2,2 Miliar Proyek Gedung Dewan Molor

Sementara, Kadis Sosial, Gede Komang menyebutkan sesuai data yang dikantongi, warga yang belum mendapat kompensasi alias tercecer mencapai 480 KK. Pihaknya tetap berupaya berkomunikasi ke pemerintah pusat supaya mereka mendapatkan hak seperti warga lain. “Komunikasi akan terus kami lakukan. Pasti ada solusi. Bagi saya tidak ada kata mentok,” tegasnya.

Sementara itu, khusus menanggapi saran dewan, supaya pemkab bisa memberikan kompensasi jika dari pusat tidak ada lagi, pejabat asal Tejakula ini mengatakan hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan TAPD, mengingat jumlahnya cukup besar. “Ini perlu dibicarakan lagi,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *