SEMARAPURA, BALIPOST.com- Tiga bulan lagi tepatnya bulan September, KPU Klungkung akan mulai mengawali tahapan Pilkada Klungkung 2018. Tahapan awal akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekitar bulan September.
Ketua KPU Klungkung I Made Kariada menyebutkan pihaknya mengatakan September dan Oktober merupakan waktu yang tepat dalam memulai melaksanakan tahapan Pilkada 2018. Tahapan Pilkada akan dimulai dengan perekrutan panitia ad hoc yang akan difokuskan ke pembentukan PPK dan PPS.
Setelah panitia ad hoc terbentuk, pada bulan Oktober pihaknya akan membuka peluang kepada calon perseorangan untuk mendaftarkan diri. Menurut Kariada sesuai aturan calon perseorangan minimal harus mengantongi suara sebanyak 10 persen dari jumlah DPT Pilpres di Klungkung atau sekitar 15.500 orang.
Dengan jumlah dukungan tersebut, menurut Kariada memungkinkan muncuk calon perseorangan lebih dari dua. Hanya saja, pihaknya hanya menganggarkan dua calon dari perseorangan saja. Sementara untuk calon dari partai tahapannya akan dimulai pada Februari 2018. Pada saat itu diharapkan partai yang telah mendapatkan kursi di DPRD Klungkung telah menyiapkan calonnya.
Untuk partai yang dapat mengusung sendiri hanya Gerindra (8 kursi) dan PDI Perjuangan (7 kursi). Sementara partai lainnya seperti Hanura (5 kursi) dan Golkar (4 kurdi) harus berkualisi dengan partai lainnya seperti Demokrat (3 kursi), PKPI (2 kursi), Nasdem (1 kursi). “Minimal harus enam kursi untuk dapat mengusung pasangan calon. Jadi akan ada empat calon dari partai,” tuturnya, Senin (5/6).
Tidak ada perbedaan perlakuan antara calon dari partai dan juga perseorangan. Hanya saja, bila calon dari partai harus mendapatkan rekomendasi dari partai, calon perseorangan hanya mencari dukungan dari masyarakat. Ditanya terkait tanggal pelaksanaan pencoblosan, pihaknya memastikan akan dilakukan di bulan Juni. Hanya saja untuk tanggal masih diperkirakan tanggal 27 bulan tersebut.
Menanggapi banyaknya baliho bertebaran terkait dukungan pada bakal calon di Pilkada 2018, menurut Kariada hal tersebut sah-sah saja dilakukan sebelum tahapan Pilkada dimulai. Mengingat, saat tahapan Pilkada dilaksanakan jadwal kampanye akan ditetapkan oleh KPU pada bulan Maret. “Sesuai aturan, pemasangan baliho dibatasi 150 persen dari jumlah yang dipasang KPU,” tambahnya. (dewa farendra/balipost)