JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/6), melantik sembilan orang anggota Dewan Pengarah dan seorang Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Presiden memimpin anggota Dewan Pengarah dan Kepala UKP PIP membacakan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta menyatakan akan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata mereka, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 31/M/2017 tentang Pengangkatan Pengarah dan Kepala Unit Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Presiden Joko Widodo menunjuk 10 tokoh menduduki jabatan tersebut.
Anggota Dewan Pengarah UKP PIP meliputi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Mahfud MD, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.
Tergabung dalam Dewan Pengarah itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek.
Sementara Kepala UKP PIP dijabat oleh cendekiawan penulis buku “Negara Paripurna” Yudi Latief, yang saat ini juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Pancasila.
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga baru itu bertugas memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.
Pasal 3 Perpres No 54 tahun 2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. (kmb/balipost)