DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tidak ingin bupati, walikota dan gubernur kecanduan narkoba. Untuk itu, pasangan calon (paslon) yang bertarung saat Pilkada Serentak 2018 harus dites urine dan rambut.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, usai menandatangai kerja sama dengan Ketua KPUD Bali Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Rabu (7/6). Suastawa mengatakan kerja sama dengan KPU Bali ini, akan membuat BNNP Bali menjadi panelis uji pasangan calon (paslon).
Pihaknya akan melaksanakan uji kesehatan khususnya tes urine dan rambut secara laboratorium. Ke depan paslon terpilih harus memiliki kompetensi dari segi kesehatan dan IQ bagus karena tidak tergerus dampak narkoba. “Karena mereka pengambil keputusan sehingga harus sehat, cerdas dan bijaksana. Selain itu mereka harus mampu menjadi panutan dan harus bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pemimpin terpilih mengerti dan paham bentuk-bentuk pengawasan terhadap jajarannya untuk antisipasi narkoba. Salah satu bentuk pengawasan secara periodik melakukan tes urine dan dianggarkan di APBD. “KPU sebagai lembaga independen, sebelum tes urine paslon, pegawai KPU dites urine dulu. Mulailah dari diri sendiri dulu,” tegas Brigjen Suastawa.
Pemeriksaan narkotika kepada paslon merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-Undang.(Kerta Negara/balipost)