GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus tersangka penodong pistol ke kepala bos kafe di Bay Pas I.B. Mantra, Rabu (7/6). Dari tangan tersangka, I Wayan Sudarma (47) diamankan sebuah senjata air soft gun. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan guna mendalami motif dari kasus ini.

Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP I.B. Dana mengatakan setelah melakukan pemeriksaan pelapor, Gusti Ngurah Giriawan (43) dan sejumlah saksi. Polisi langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dikomando Panit I Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu Dewa Made Pramantara. “Tersangka ini kami temukan di warung minum miliknya yang ada di Desa Abianbase, Gianyar pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 wita, “ terangnya seizin Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim.

Baca juga:  Diduga Jatuh saat Naikkan Layar, Nelayan Hilang di Perairan Bunutan

Saat didatangi polisi, tersangka sempat mengelak telah melakukan aksi penodongan terhadap seorang bos kafe pada Selasa dini hari. Namun setelah didesak, Wayan Sudarma yang bertubuh kekar ini pun tak bisa mengalak, bahkan ia langsung mengajak petugas ke rumahnya yang tidak jauh dari warung tuak itu, untuk mengambil air softgun yang digunakan. “Dia sendiri yang menyerahkan senjata itu kepada polisi,“ bebernya.

Baca juga:  Ini, Laporan Sementara Soal Dampak Gempa 6,7 SR di Bali

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Blahbatuh, tersangka mengakui memang menodongkan senjata tepat ke kepala Gusti Ngurah Giriawan. Aksi ini dilatarbelakangi kekesalan tersangka, karena pelapor menahan kartu identitas serta kerap menunggak gaji waitris di kafe tersebut, yang tidak lain merupakan teman baik tersangka. “Jadi dari aksi ini niat tersangka untuk mengambil tunggakan gaji serta kartu identitas milik temannya ini,“ katanya.

Disinggung apakah saat kejadian di dalam air soft gun itu berisi gotri, AKP Dana mengatakan sampai saat ini air softgun yang diamankan tidak ditemukan gotri, polisi pun masih melakukan pendalaman untuk memastikan hal tersebut. “Sementara tidak ada, kata tersangka memang sudah sejak lama tidak isi gotri,“ katanya.

Baca juga:  Pemprov Diminta Kejar Pendapatan dari Kewenangan 0-12 Mil Laut

Ditambahkan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 35 ayat 1 tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Sementara hingga Rabu sore kemarin polisi belum memutuskan akan melakukan penahanan atau tidak. “Tersangka masih diperiksa, kita lihat nanti dia perlu ditahan atau tidak,“ ucapnya. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *