paket sabu
Pengedar sabu jaringan Napi Lapas Kerobokan, Badung, Made SA alias Sari (38) warga Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan (tengah) diringkus Polres Buleleng, Minggu (4/6).
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengedar sabu jaringan Napi Lapas Kerobokan, Badung, Made SA alias Sari (38) warga Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan diringkus Polres Buleleng, Minggu (4/6) lalu. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu dengan berat bervariasi. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan seorang pemakai, I Nyoman TN alias Tangkas (37), warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang yang tertangkap sebelumnya di hari yang sama. Hal ini baru dibuka ke publik, Rabu (7/6).

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana T.J seizin Kapolres AKBP. Made Suka Wijaya menjelaskan penangkapan Made SA alias Sari dilakukan pukul 02.00 wita di rumahnya yang berlokasi Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang. Setelah di geledah, polisi menemukan 2 paket plastik plip yang sabu 1,69 gram brutto (1,39 gram netto) dan 2,22 gram brutto (1,92 gram netto) yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Baca juga:  Gempabumi Guncang Bali, Warga Terbangun Karena Getarannya

Selain itu, juga ditemukan 12 paket sabu dengan berat mulai 0,17 gram brutto (0,12 gram netto) hingga 0,20 gram brutto (0,15 gram netto). Barang haram ini dibungkus kertas timah rokok yang dimasukkan pada botol minuman. “Saat itu juga ditemukan dua potongan pipet yang diruncingkan, satu HP Nokia dan uang tunai lima ratus ribu rupiah,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas, AKP. I Nyoman Suartika.

Baca juga:  KPU Bali Target Partisipasi Pemilih 83 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan, SA mendapatkan sabu dari Denpasar, jaringan Napi di Lapas Kerobokan. Itu diedarkan sejak tiga bulan lalu, dengan pembeli khusus dari wilayah Buleleng. “Ini masih jaringan dari Napi di LP Kerobokan,” ungkapnya.

Penangkapan pengedar berambut gondrong ini merupakan hasil pengembangan penangkapan terhadap pemakai Nyoman TN alias Tangkas di Jalan Desa/Kecamatan Kubutambahan satu jam sebelumnya. “Saat ditangkap, TN kedapatan memegang satu satu plastik kecil yang dibungkus kertas timah bekas rokok yang dimasukkan didalam potongan pipet. Itu didapatkan dari SA,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng ini.

Baca juga:  Bawa Narkoba, Penumpang Pesawat Ditangkap

Selain dua pelaku itu, rilis juga dilakukan pada penangkapan pengguna sabu, Ketut A asal Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Selasa (30/5) lalu oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja di Rumah Kos Jalan Seririt Singaraja, Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,10 gram brutto (0,07 gram netto), satu buah bong alat isap sabu dan korek api gas, serta satu tabung kaca. “Kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkas Adnyana. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *