truk
Kasat Lantas Polres Jembrana mengimbau para sopir truk untuk tidak melintas mulai H-5 hingga H+7 arus mudik mendatang agar tidak menimbulkan macet. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Operasi jalan raya yang digelar Satlantas Polres Jembrana, Rabu (7/6) di jalan Sudirman, Jembrana disertai dengan sidang ditempat. Dalam operasi ini selain melakukan penindakan langsung sidang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara, polisi juga menyebarkan pamflet imbauan untuk truk-truk yang melintas.

Hal itu dilakukan untuk pemberitahuan kepada sopir-sopir truk terkait larangan melintas mulai H-5 saat arus mudik nanti. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Nyoman Sukadana itu menyasar seluruh kendaraan yang melintas dari arah Gilimanuk. Selain melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara, polisi juga memeriksa barang bawaan terutama mobil-mobil box. “Operasi ini sebenarnya rutin dilakukan tiap hari, namun saat ini kita lakukan tilang dan sidang di tempat. Juga untuk persiapan pengaturan arus mudik,” tandas perwira asal Gianyar ini.

Baca juga:  Puspem Badung Dilengkapi Taman Bermain Anak

Untuk persiapan arus mudik dan arus balik yang beberapa hari ke depan sudah dimulai, jajarannya telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya imbauan yang dilakukan jauh hari sebelum arus mudik khususnya untuk kendaraan barang dan truk. “Pada H-5 nanti, truk kecuali mengangkut sembako dan BBM diimbau untuk tidak melintas. Mulai sekarang kita imbau baik lisan maupun lewat pamflet. Kita akan lakukan tindakan tegas apabila ini dilanggar,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolres Himbau Masyarakat Bijak Menggunakan Medsos

Tindakan itu dilakukan agar truk tidak terjebak pada antrean saat arus mudik nanti.  Dari evaluasi tahun sebelumnya, masih ada truk diluar yang dikecualikan beroperasi sehingga menimbulkan krodit.

Selain itu, khusus di jalur Denpasar -Gilimanuk wilayah Jembrana yang saat ini masih ada perbaikan atau pelebaran jalan disepakati untuk rampung pada H-10. Saat ini menurutnya ada dua titik yang sedang pengerjaan drainase dan pelebaran jalan yakni di Kaliakah dan Gilimanuk.

Baca juga:  Truk Elpiji Terjun dari Jembatan Sungai Yeh Nu, Dua Tewas

Sementara itu dalam operasi dengan sidang di tempat kemarin didapati ada tujuh pelanggaran. Yakni empat pelanggaran SIM, dua pelanggaran STNK dan satu sabuk pengaman.  Para pelanggar langsung mengikuti sidang ditempat di Pos Sudirman. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *