NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan alat ukur timbangan pedagang di dua pasar tradisional di Kabupaten Jembrana, Rabu (7/6) diperiksa Tim Evaluasi Pasar Tertib Ukur. Tim dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan itu melakukan sidak bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Jembrana menyasar Pasar Pekutatan dan Pasar Jembrana.
Sidak yang melibatkan langsung Kepala Dinas Koperindag, I Made Gede Budhiarta tersebut mendapati sejumlah timbangan yang sudah karatan belum ditera dan satu timbangan yang diisi pemberat. Tindakan ini dinilai merugikan konsumen, karena berat yang diberikan tidak sesuai.
Di pasar umum Pekutatan, petugas memeriksa sekurangnya 67 timbangan. Di Pasar Jembrana, 106 timbangan milik pedagang dicek keakuratannya. Di pasar yang disebutkan terakhir inilah petugas mendapati satu timbangan yang ditambah pemberat berupa logam. Logam tersebut ditempel dibagian besi bawah timbangan.
Mendapati hal tersebut, Kadis Koperindag, Made Gede Budhiarta langsung memberikan teguran kepada pedagang yang kedapatan menggunakan timbangan tersebut. Budhiarta berharap kepada pedagang supaya menyadari pentingnya alat ukur timbangan. Pertama alat ukur timbangan harus benar, kemudian juga dalam proses penimbangan juga harus benar. Sehingga konsumen terlindungi hak-haknya.
Selain timbangan yang di isi pemberat, petugas juga banyak mendapati timbangan yang sudah karatan. Sidak ini dilakukan rutin untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pasar Tradisional juga dituntut untuk menjadi pasar tertib ukur. (surya dharma/balipost)