Ilustrasi. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah lama dinanti bantuan non tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya bisa dicairkan mulai Rabu (7/6). Bantuan non tunai dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar ini akan disalurkan kepada 3.863 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Gianyar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan untuk tahun ini bantuan PKH tidak lagi dalam bentuk tunai. Dijelaskan teknis pelaksanaan pengambilan bantuan non tunai ini dapat dilakukan melalui agen-agen perbankan, ATM dan outlet bank tertentu.

Baca juga:  Dari Alarm untuk Masyarakat! hingga Klungkung Perketat Prokes Kegiatan Adat dan Agama

Selain itu, terdapat juga titik-titik lainnya yang dapat digunakan untuk pencairan seperti e-warung KUBE yang dibentuk oleh Kementerian Sosial RI yang bekerjasama dengan Bulog dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan. “Ini sesuai dengan instruksi dari pusat, jenis bantuan non tunai ini adalah ingin mendidik dan mengubah pola prilaku masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengelola uang dan sekaligus juga membiasakan mereka untuk melek teknologi,” jelas I Made Watha.

Baca juga:  PKH Terbukti Ampuh Turunkan Angka Kemiskinan

Dijabarkan bantuan PKH ini secara bergilir disalurkan di masing-masing kecamatan. Dimulai dari kecamatan Gianyar sebanyak 980 KPM dengan total bantuan sebesar Rp 490.000.000 dan Kecamatan Tegallalang sebanyak 453 KPM dengan total bantuan sebesar Rp 226.500.000. Untuk Kecamatan Sukawati sebanyak 425 KPM dengan total bantuan Rp 212.500.000.

Kecamatan Blahbatuh dengan jumlah penerima 653 dengan total bantuan sebesar Rp 326.500.000, untuk Kecamatan Tampaksiring dengan jumlah penerima 595 KPM dengan jumlah bantuan sebesar Rp 297.500.000. Sedangkan Kecamatan Payangan total penerima bantuan sebanyak 307 dengan total bantuan Rp 153.500.000 dan Kecamatan Ubud total penerima bantuan sebanyak 450 sebesar Rp 225.000.000. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Ribuan KPM di Buleleng Terima PKH, Jumlah Pendamping Belum Memadai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *