Teten Masduki (kanan) didampingi Ketua BSN Bambang Prasetya saat peluncuran ISO 37001: 2016, Kamis (8/6). (BP/son)
JAKARTA, BALIPOST.com – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan diharapkan dapat memangkas praktik suap di sektor publik maupun swasta. “ISO 37001 ini akan mendukung upaya pencegahan korupsi di Indonesia, dan selanjutnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia akan terus membaik terutama di sektor swasta,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki dalam acara peluncuran SNI ISO 37001 di Gedung BPPT Jakarta, Kamis (8/6).

Badan Standarisasi Nasional (BSN) meluncurkan Standar Nasional Managemen Anti-Penyuapan dalam ISO 37001 yang akan sangat membantu setiap organisasi untuk mengendalikan praktik penyuapan. SNI ditetapkan dengan mengadopsi identik dari ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use”. Menurut Teten, ISO 37001 sejalan dengan Instruksi Presiden No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Kasus-kasus korupsi di KPK memang mayoritas penyuapan, jadi saya kira ISO ini sangat relevan dan bila nanti berlaku untuk seluruh organisasi, terlepas ukuran organisasinya, maka ini akan membawa Indonesia lebih baik dan sejajar dengan negara lain di bidang pemberantasan korupsi yang menyusul Singapura dan Peru yang sudah meluncurkan ISO ini pada April 2017 lalu,” tambah Teten.

Baca juga:  Budidaya Kerapu Angkat Perekonomian Nelayan di Candikusuma

Pemerintah, menurut Teten, menargetkan ranking Indonesia dalam “Ease of Doing Business” mencapai 40, padahal ranking Indonesia saat ini masih 91. “Kalau SNI 37001 ini sudah operasional akan semakin banyak organisasi besar, kecil, nirlaba menerapkan ISO ini dan kami yakini kehidupan bisnis bergairah dan penyerapan lapangan kerja membaik,” jelasnya.

Sementara Ketua BSN Bambang Prasetya mengatakan, Inpres No 10 Tahun 2016 tersebut bertujuan untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Anti Korupsi, dan BSN ditunjuk sebagai penanggungjawab atas aksi tersebut. ISO 37001: 2016 untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ini, kata Bambang, bermanfaat untuk membantu organisasi dalam mencegah penyuapan, mendeteksi penyuapan, menangani penyuapan dan mematuhi perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitemn sukarela yang sesuai dengan aktivitas standarisasi anti-penyuapan. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *