NEGARA, BALIPOST.com – Belasan penghuni kos terjaring operasi kependudukan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Kamis (8/6). Operasi kependudukan yang menyasar di Kelurahan Lelateng dan Banjar Tengah, Kecamatan Negara tersebut melibatkan belasan personil yang dipimpin Kasi Penegakan Perda, I Made Tarma.
Dari hasil penyisiran di sekitar tujuh rumah kos-kosan, Satpol PP mengangkut 13 penduduk pendatang (duktang) yang belum mengantongi SKTS (surat keterangan tinggal sementara) yang harus dipenuhi.
Dari 13 duktang tersebut, sebagian besar merupakan pekerja pelayan kafe. Satu warga asal Jember yang sehari-hari berjualan es bahkan sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja, namun belum mengantongi SKTS. Mereka selanjutnya diangkut ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi ditemui seusai memberikan pembinaan mengatakan belasan duktang ini melanggar Perda No. 3 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah no. 4 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan di Jembrana. Mereka semestinya mengantongi SKTS selama tinggal dan bekerja di Kabupaten Jembrana.
Setelah diberikan pembinaan, mereka diminta untuk mengurus SKTS. Apabila sampai tiga kali tidak dipenuhi maka akan dipulangkan. Sesuai Perda setiap duktang yang tinggal dan bekerja di Jembrana wajib memiliki SKTS. Operasi ini menurutnya dilakukan secara rutin menyasar tempat kos, rumah kontrakan dan mes-mes tempat bekerja. Menurut Made Tarma, dari pemeriksaan belasan duktang yang didominasi perempuan tersebut sebagian besar bekerja di Kafe-kafe sekitar Negara. Selain itu juga ada salah satu warga yang mengaku Istri siri oknum pegawai. Aj asal Banyuwangi itu kepada petugas baru beberapa hari menetap di kos dan belum bekerja. Ia baru mengajukan surat lamaran bekerja di salah satu dealer mobil ternama di Jembrana. (surya dharma/balipost)