TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan mengungkap kasus penjualan rokok tanpa cukai. Ribuan slop rokok berbagai merk di dua gudang di Tabanan milik Mulyono (43) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan petugas. Tidak hanya mengamankan barang bukti, pelaku juga dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (7/6).
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, pengungkapan kasus rokok tanpa cukai ini sekitar pukul 17.00 wita. Usai mendapat informasi tersangka Mulyono menyimpan dan mengendakan rokok berbagai merek tanpa dilengkapi cukai, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Tim buser reskrim Polres Tabanan pun langsung mendatangai rumah kos tersangka di Banjar Tanah Bang, Desa Anyar, Kediri. Saat didatangi petugas tersangka Mulyono sedang merapikan tumpukan dus rokok. Petugas unit IV Reskrim langsung melakukan penyergapan sehingga tersangka tidak bisa berkutik.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos ditemukan ribuan slop rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. Rokok yang berhasil diamankan di Tanah Bang yakni 412 slop rokok seven star, 534 kotak rokok Smoker leaf, 138 slop rokok Samurai, 47 slop rokok Grand Max, 71 slop rokok King As Filter, 80 slop rokok Premio, 26 slop rokok Gold Mild, 23 slop rokok Athena, 28 slop rokok F Mild, 19 slop rokok FR Mild, 8 slop rokok BAR dan 25 slop rokok Padang Makmur.
Dari keterangan tersangka ternyata juga memiliki gudang di banjar Grokgak Gede, Delod Peken, Tabanan. Petugas langsung ke rumah kos tersangka dan kembali menemukan ratusan slop rokok berbagi mereka. Rokok yang berhasil diamankan dari gudang di Grokgak Gede, 144 slop rokok APV merah, 14 slop rokok X9, 6 slop rokok STILL Hijau, 8 slop rokok GRAND Light, 120 slop rokok BOSS, 60 slop rokok STILL, 40 slop rokok AP+, 20 slop rokok S3 dan 60 slop rokok Surya Putra. Di rumah kos tersebut juga ditemukan barang bukti 34 buku nota, Hp, 2 buku tabungan BCA, buku tulis, kalkulator, pulpen dan uang Rp 197.000.
Akibat perbuatannya, tersangka Mulyono melanggar Pasal 54 jo 29 UU RI no. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. (Puspawati/balipost)