PPDB
Para orangtua murid sedang mendaftar PPDB. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 masih sama dengan pola tahun lalu. Dikatakan Plt.Kepala Disdikpora I Wayan Sukana, polanya masih menggunakan sistem online.

Hanya, sesuai dengan Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan juknis dari provinsi, ada tambahan satu pola, yakni bina lingkungan terzonasi. Pola ini akan melengkapi pola yang sudah diterapkan sebelumnya, yakni jalur NUM, prestasi, penghargaan, serta siswa miskin.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Sebut Semuanya Pejabat Dinsos

“Bina lingkungan ini akan mengacu pada lingkungan terdekat dari sekolah bersangkutan. Karena kuotanya hanya 10 persen, maka yang dijadikan bahan seleksi nantinya, yakni jarak, umur serta nilai ujian,” katanya.

Sementara untuk kuota, Sukana menyampaikan, jalur NUS menyerap 48 persen (dalam 45 persen, luar kota 3 persen), prestasi 20 persen, penghargaan 10 persen, miskin 12 persen, dan bina lingkungan terzonasi 10 persen. Sedangkan untuk kuota sekolah, rinciannya SMPN 1 (280 siswa/7 kelas), SMPN 2 (320 siswa/8 kelas), SMPN 3 (280 siswa/7 kelas), SMPN 4 (320 siswa/8 kelas), SMPN 5 (320 siswa/8 kelas), SMPN 6 (360 siswa/9 kelas), SMPN 7 (360 siswa/9 kelas), SMPN 8 (280 siswa/7 kelas), SMPN 9 (360 siswa/9 kelas), SMPN 10 (360 siswa/9 kelas), SMPN 11 (280 siswa/7 kelas), dan SMPN 12 (280 siswa/7 kelas). (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Ini, Ketua Harian PHDI Bali Terpilih di Lokasabha VIII 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *