NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian handphone di salah satu counter di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana. BAS (17) asal Singonjuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu diamankan di rumah ayahnya di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng tiga hari setelah melakukan pencurian.
Polisi dapat melacak pelaku yang masih dibawah umur ini setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di counter milik Sri Wahyuni (29) tersebut. BAS memanfaatkan situasi counter yang saat itu ramai dan karyawan lengah. Namun, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik itu tidak menyadari aksinya itu terpantau di CCTV.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (9/6) mengatakan pelaku berhasil dibekuk petugas pada Selasa (6/6) lalu berikut barang bukti handphone merk ASUS Zenfone. Dari rekaman CCTV nampak pelaku melarikan handphone seharga Rp 1.750.000 tanpa diketahui karyawan counter. Saat itu, karyawan sedang sibuk melayani para pengunjung lainnya dan situasi saat itu ramai. Modus pelaku berpura-pura hendak membeli handphone. Padahal saat itu pelaku tidak membawa uang. Saat handphone dikeluarkan, pelaku berpura-pura mengecek kondisi ponsel. Lantas pelaku berpura-pura mengambil uang di jok motor yang diparkir di depan counter. Saat itulah, ada kesempatan penjaga counter lengah dan pelaku melarikan hendphone tersebut.
Dari keterangannya kepada polisi, pelaku sengaja melarikan handphone baru itu karena ingin memiliki ponsel yang lebih canggih dan lebih besar. Saksi penjaga counter, Yayuk Sumiati (52) baru tersadar handphone yang dikeluarkannya dari etalase itu dibawa lari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (surya dharma/balipost)