warga
Warga Desa Pengelatan menyaksikan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait kasus gugatan tanah kantor perbekel setempat Jumat (9/6). (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Ratusan warga Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng mendatangi kantor perbekel setempat Jumat (9/6). Warga menyaksikan sidang Pemeriksaan Setempat (PS-red) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang lapangan ini agar masyarakat mengetahui bahwa tanah yang dibangun kantor Perbekel Desa Pengglatan sedang dalam proses gugatan hukum.

Tanah yang selama ini difungsikan untuk gedung kantor perbekel seluas sekitar tiga are. Tanah ini digugat oleh Wayan Koyan yang dikuasakan kepada anaknya Nyoman Supama. Sidang Pemeriksaan Setempat kemarin dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Sidang di lapangan terkait proses perkara tanah No.83/PDT.G/2017/PN SGR. Para pihak yang digugat diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Bali, Bupati Buleleng, Camat Buleleng  dan Kepala desa penglatan. Sementara itu nilai gugatannya mencapai Rp 1,6 miliar.

Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa yang ditemui di kantornya usia sidang Pemeriksaan Setempat membenarkan bahwa tanah yang sudah dibangun gedung kantor Desa digugat oleh warganya sendiri Nengah Koyan. Dia juga menyampaikan kepada warga bahwa akan ada agenda pemeriksaan setempat. “Kami menyampaikan bahwa tanah kantor perbekel ini didugat. Nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi, jadi kami silahkan warga yang ingin menyaksikan dengan tetap menjaga ketertiban,” katanya.

Baca juga:  Pohon Tumbang Tutup Jalur Amlapura-Singaraja, Timpa Atap Rumah Warga

Menurut Budarsa, awal kasus ini mencuat ketika penggugat melayangkan gugatannya ke PN Singaraja. Dari gugatan itu, penggugat mengklaim tanah kantor perbekel di Dusun Kajanan ini sebagai tanah hak milik. Pihak penggugat memiliki bukti sertifikat yang terbit tahun 1982. Selama proses hingga sertifikat terbit, Budarsa bersama warga dan tokoh masyarakat serta panitia pembangunan kantor perbekel tidak mengetahui kalau tanah yang sudah dibangun gedung kantor perbekel dengan megah itu digugat.

“Mengapa setelah kantor dibangun megah dengan swadaya tulus iklas lalu digugat dengan bukti sertifikat tahun 1982. Padahal, dari tahun 1967 dan sampai gedunggnya dibangun dengan tuntas tahun 2014 tidak pernah dipermasalahkan,” jelasnya.

Baca juga:  Lakalantas, Truk Ganggu Kelancaran Lalin di Gitgit

Atas gugatan itu, Budarsa telah menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya. Dia sendiri sekarang masih berusaha untuk tetap mempertahankan aset desa tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan pengelingsir yang menyebut bahwa tanah kantor perbekel menjadi aset desa untuk kepentingan masyarakat banyak. “Desa belum mensertifikatkan tanah kantor perbekel ini. Dari sejarah pendahulu kami bahwa banyak tanah termasuk kantor ini dulu disumbangkan secara tulus iklas,” tegasnya.

Sementara itu, dari persidangan sebelumnya terungkap, Nengah Koyan mengajukan gugatan ke PN Singaraja 6 Februari 2017. Dalam gugatan itu disebutkan, dia memiliki tanah seluas 1.900 meter persegi sesuai sertifikat hak milik No. 113 dengan batas sebelah utara jalan, sebelah timur kali (telabah), sebelah selatan tanah milik Ketut Kanten dan sebelah barat pura. Pada masa perbekel dijabat almarhum Ketut Darpa tanah tersebut akan difungsikan sebagai gedung poliklinik. Dalam perjalannya, gedung poliklinik itu difungsikan sebagai kantor kepala desa dan hanya sebatas masa jabatan yang bersangkutan.

Baca juga:  Terkait Kasus Vina Cirebon, Dua Orang Ini Dilaporkan Kesaksian Palsu

Menganggapi gugatan itu, Kuasa Hukum tergugat Ketut Sulana menolak seluruh dalil gugatan. Alasannya karena obyek sengketa adalah berbeda kepemilikan. Obyek sengketa adalah tanah milik negara yang dikuasai desa secara terus menerus oleh tergugat dari mulai membangun tahun 1966 atau 51 tahun silam. Terkait pengalihan dari gedung poliklinik menjadi kantor perbekel karena 1970 ada lomba desa, sehingga warga pada masa itu menyepakati gedung poliklinik  sebagai menjadi kantor perbekel. Apalagi, saat itu perbekel berkantor di rumah masing-masing.

Sidang sengketa tanah kantor perbekel ini rencananya dilanjutkan di PN Singaraja Kamis minggu depan. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. Desa Penglatan sendiri telah menunjuk kuasa hukum Ketut Sulana. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *