DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelundup 9.675 butir ekstasi, Steffani Anindiya Hadi kooperatif saat diperiksa petugas BNNP Bali. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, mengaku pada Rabu (7/6), ditelepon temannya berinisial UN dan disuruh menemui BR di Palembang. Setiba di Palembang, tersangka langsung menuju hotel dan menginap semalam.
Keesokan harinya, tersangka diantar BR menuju Bandara Palembang dan sesampai di ruang tunggu, BR menyerahkan 4 bungkus plastik ekstasi yang disimpan di dalam tas tenteng. Rencananya, setibanya di Bali barang tersebut akan diambil seseorang atas suruhan BR. “Namun tersangka mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan kedua orang itu. Rencananya mereka bertemu di penginapan di Jalan Umalas, Kerobokan tapi tidak jadi,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Ketut Arta, Jumat (9/6).
Akhirnya diputuskan bertemu di sebuah hotel di Jalan Sunset Road, Kuta. Pukul 17.20 Wita datang tersangka Sukron Wardana (27) untuk mengambil barang itu dan langsung ditangkap.
Petugas kemudian melakukan pengeledahan ke tempat tinggal Sukron di Jalan Muding Mekar, Kerobokan. Tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hanya ditemukan bendel kantong plastik klip warna putih. Selanjutnya pada pukul 21.00 wita kedua tersangka digiring ke kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar.
Tersangka Steffani ternyata bukan pertama kali mengirimkan barang narkotika ke Bali, tapi sudah kedua kali. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan awal Januari lalu dikenalkan oleh pacarnya, IM alias Kate kepada UN di Palembang via telepon.
Selanjutnya pada Maret lalu, tersangka di telepon oleh UN dari Palembang supaya datang ke sana. Setelah bertemu, keesokan harinya tersangka diantar ke Bandara Palembang oleh Br. Sesampai di ruang tunggu Bandara Palembang, tersangka disuruh membawa bungkusan yang ditaruh di dalam tas berisi ekstasi untuk dibawa ke Bali.
Setibanya di Bali, tersangka menuju penginapan di Umalas, Kerobokan, Badung. Beberapa jam kemudian datang SW mengambil ekstasi tersebut. “Waktu itu tersangka Steffani diberi upah Rp 40 juta dengan cara ditransfer secara bertahap karena berhasil meloloskan narkoba ke Bali. Kalau Sukron mengaku diberi uang Rp 2 juta. Terungkapnya kasus ini, kami menyelamatkan belasan ribu orang di Bali dari pengaruh ekstasi,” ujar Brigjen Suastawa.
Sebelumnya, BNNP Bali kembali menggagalkan penyelundupan narkoba ke Bali lewat jalur udara. Pemasok ekstasi Steffani Anindiya Hadi (26) ditangkap saat melintas di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (8/6). Kasus ini masih dikembangkan tim Berantas BNNP. Terkait pengungkapan kasus itu, Polda Bali merilis barang bukti yang diamankan 5.000 butir ineks. (Kerta Negara/balipost)