polisi
Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gde Oka bersama anggotanya saat membekuk tersangka pencurian di Desa Gunung Bau. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga Desa Gunung Bau, Kintamani akhirnya berhasil diungkap polisi. Tersangka I Made Bud alias Malen (28) warga desa setempat dibekuk aparat Polsek Kintamani di rumahnya Sabtu (10/6) malam. Dari hasil interogasi, tersangka yang pernah dipenjara di LP Gianyar ini mengaku pernah mencuri di enam TKP di wilayah desanya.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gde Oka seizin Kapolsek Kompol Putu Gunawan, Minggu (11/6) mengatakan, penangkapan terhadap I Made Bud alias Malen dilakukan pihaknya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Rersangka dibekuk tanpa perlawanan pada Sabtu sekitar pukul 21.30 wita.

Baca juga:  Ketegangan Cina-Indonesia Tak Berimplikasi dengan Pariwisata

Dijelaskan AKP Dewa Oka, dari hasil interogasi yang dilakukannya tersangka pernah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di wilayah Gunung Bau. Pada Januari 2016 tersangka mengaku pernah mencuri HP di rumah Miyoga. Selanjutnya di bulan November tahun yang sama tersangka juga mengaku pernah mencuri HP di rumah Komang Ana. Sebulan kemudian tersangka kembali melakukan aksi yang sama di rumah milik Wayan Warsito.

Baca juga:  Promosikan Bali Masih Aman Dikunjungi, Wisatawan Digandeng Viralkan "Bali is Safe"

Pada Maret 2017, tersangka juga mengakui pernah mencuri HP di rumah milik I Daweg. Selanjutnya pada April 2017 lalu, tersangka melakukan aksi pencurian di dua TKP yakni di rumah milik I Doble dan di pondokan milik Made Putra. Di rumah I Doble, tersangka mengaku mencuri BPKB, sementara di pondokan Made Putra, tersangka mengaku pernah mencuri HP serta alat-alat motor dan listrik.

“Sebelum melakukan aksi pencurian di wilayah desanya, tersangka pernah melakukan pencurian laptop dan tab di wilayah Tampak Siring Gianyar 2014 lalu. Terhadap kasus tersebut tersangka telah menjalani pidana selama 10 bulan di LP Gianyar,” jelas AKP Dewa Oka.

Baca juga:  Selundupkan Narkoba, Perwira Polisi Dituntut 5 Tahun

Sementara itu, selain mengamankan tersangka, dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP BB dan BPKB sepeda motor hasil curian serta 1 buah cangkul dan beberapa alat bengkel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksi pencurian. AKP Dewa Oka menambahkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kintamani, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *