Vonis
Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa vertigonya kambuh dan harus dirawat inap di RSU Negara. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Mantan Bupati Jembrana Prof Dr Gede Winasa yang baru saja di vonis 3 tahun penjara karena kasus perjalanan dinas, Sabtu (10/6) sore harus dilarikan ke UGD RSU Negara karena vertigonya kambuh. Winasa juga akhirnya dirawat inap di Sal VIP kamar No 5 RSU Negara.

Dari pengamatan Minggu (11/6) Winasa tampak ditunggui istri yang dinikahinya tahun 2014 lalu di Rutan Negara, bernama Lisa. Kondisi Winasa juga sudah mulai membaik. Bahkan sudah bisa diajak ngobrol.

Winasa yang juga divonis 3,5 tahun kasus Beasiswa Jembrana ini mengaku sudah lima kali opname karena sakit vertigonya. “Kambuh Sabtu, siangnya saya main layangan di halaman rutan bersama Pak Suisnawa (napi lainnya). Tiba-tiba ketika istirahat dan tiduran saya terasa bergetar kemudian saya minta diantar ke UGD, saya dibonceng naik motor,” kata Winasa yang juga sempat menjalani 2,5 tahun hukuman penjara karena kasus pabrik kompos yang menjeratnya pertama kali ini.

Baca juga:  Hari Ketiga Berturut-turut, Bali Laporkan Tambahan Warga COVID-19 di Dua Digit

Sebelum sidang putusan di pengadilan tipikor terkait kasus perjalanan dinas, Winasa juga sempat di larikan ke rumah sakit karena sakit jantungnya kambuh dan sempat di rujuk ke RS Tabanan.

Winasa mengaku sejak berhenti menjadi Bupati, dia sering dirawat jantung. “Harusnya saya di kontrol tiap dua bulan sekali. Tapi ini malah saya kontrol lima bulan sekali dan malah jarang kontrol,” jelasnya.

Baca juga:  Bangunan di Rutan Bangli 75 Persen Rusak

Mantan orang nomor satu di Jembrana yang penuh kontroversial ini juga mengaku tidak terpengaruh dengan hukuman yang dijalaninya dengan kesehatannya. “Tidak ada pengaruhnya. Saya biasa saja. Bahkan saya sudah tahu vonis 3 tahun kasus perjalanan dinas sebelum sidang,” jelasnya.

Namun dia sudah mengajukan banding untuk kasus Perdin (perjalanan dinas). Sementara kasus beasiswa dia mengajukan banding namun belum ingkrah. “Ya ini kasusnya nyambung terus padahal kasusnya ketiganya sama tahun 2009-2010. Tapi di sidang tahunnya berbeda dan terkesan dicicil. Saya tidak mau disebut residivis,” katanya sambil terkekeh.

Winasa mengaku heran semua perjalanan dinas yang urus adalah ajudan dan dia juga berangkat bersama ajudan. Namun yang menjadi terdakwa hanya dirinya yang dijerat. “Mana pernah bupati mengurus sendiri perjalanan dinasnya,” sesal ayah empat anak ini.

Baca juga:  Dua Ekor Ular Sanca Diamankan di Rumah Warga

Menjalani kehidupan di penjara menurut Winasa membuatnya banyak belajar dan memetik banyak hikmah. “Saya jadi tahu mana yang benar-benar tulus pada kita mana yang tidak,” tandasnya.

Winasa mengaku ingin tetap berpolitik karena ingin mengabdi untuk Jembrana.
Banyak hal katanya yang harus diperbuat. “Saya ingin melihat Jembrana seperti yang diharapkan. Karena Jembrana memiliki kekuatan dan potensi. Hal ini yang belum dikelola dengan baik,” jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *