bazar
Ilustrasi. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus delapan pelaku pengroyokan terhadap satpam kafe, I Nyoman Wisadi. Setelah dilakukan pemeriksaan empat dari delapan orang pelaku ini pun langsung ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (11/6). Motif kasus ini dilatar belakangi sentiment pribadi antara tersangka adi, yang kemudian mengajak sejumlah temannya menganiaya korban.

Berdasarkan hasil olah TKP oleh aparat kepolisian, diketahui para tersangka datang ke kafe remang di seputaran By Pass IB Mantra di kecamatan Gianyar pada Kamis (7/6) malam sekitar pukul 20.30 wita. Kemudian, tanpa basa-basi satu tersangka yang sudah punya dendam sebelumnya mengomando untuk menyerbut korban.

Baca juga:  Buka Gendo Law Office Open Karate Championship, Ini Harapan Pj Gubernur Bali

Tersangka lain secara bersama-sama ikut melakukan kekerasan dan menganiaya korban. Kekerasan dilakukan dengan cara memukul korban hingga terluka, menendang, mendorong, memegang. Bahkan, korban diseret hingga terjatuh.

Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Adnan Pandibu Minggu siang (11/6) mengatakan, ada delapan orang pria berbadan kekar yang diamankan dari aksi penganiayaan itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP polisi akhirnya menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka. Seperti I Wayan Edi Ariadi alias Adi (44), seorang pedagang asal Banjar Paksebali Kangin, kecamatan Dawan Klungkung. Adi ini ditangkap polisi di rumahnya di Paksebali.

Baca juga:  Suap Perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Ditahan

Dijelaskan tersangka Adi inilah yang diduga mempunyai masalah pribadi dengan korban Wisadi. Sehingga yang bersangkutan mengajak teman-temannya untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban. “Ya Edi ini sepertinya takut kalau berkelahi lawan Wisadi yang badannya lebih besar, makanya dia panggil beberapa temannya,“ ungkap Kompol Adnan.

Polisi juga menetapkan tersangka lain yang terlibat melakukan penganiayaan. Seperti I Komang Cekok, seorang tukang bersih-bersih di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klungkung. “Tersangka Cekok ini ditangkap anggota langsung ditempatnya bekerja, “ katanya.

Ada pula dua tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Gianyar. Mereka adalah I Wayan Putrawan alias Cupak (27), asal Desa Tebola, Kecamatan Sidemen Karangasem. Terakhir ada tersangka, I Komang Sudhiartawan alias Compe (33) asal Banjar Bucu desa Paksebali Kecamatan Dawan Klungkung. “Kalau si Cupak ini berperan mengangkut rombongan pengeroyok kemudian ikut melakukan kekerasan, “ ucapnya.

Baca juga:  Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Ketua LPD Ambengan Tersangka

Ditambahkan keempat tersangka dipastikan melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. “Mereka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama, dilakukan dihadapan orang banyak. Mereka terancam tujuh tahun penjara,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *