TABANAN, BALIPOST.com – Tidak adanya titik temu terkait pemenuhan pesangon karyawan Pan Pasifik Nirwana Bali Resort, dengan pihak pemilik akhirnya di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Tabanan. Senin (12/6). Keduanya dipanggil untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan atas tuntutan mereka, pasca rencana mega proyek pembangunan hotel milik Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di kawasan hotel yang berlokasi di desa Beraban, Kediri tersebut.
Selama hampir dua jam, mediasi antara kedua belah pihak berlangsung tertutup. Dari pihak karyawan diwakili oleh puluhan pengurus Serikat Pekerja di Hotel Pan Pasific NBR. Sedangkan dari pihak Pan Pasifik diwakili oleh dua orang manajemen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tabanan Putu Santika ketika dikonfirmasi perihal pertemuan itupun tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, pihaknya masih sebatas mengumpulkan informasi antara kedua belah pihak. Nanti hasilnya akan ditelaah dan akan disampaikan. “Kami sebatas memediasi kedua belah pihak dan mengawal agar masalah ini cepat selesai, yang kita harapkan hasilnya nanti tetap mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Mantan Kadisdik ini menambahkan sebenarnya antara kedua belah pihak sudah ada kesepakatan tertulis terkait pemutusan hubungan kerja ini. Karena akan ada pembangunan hotel selama tiga tahun kedepan. Memang dalam perjalanan pemberian pesangon ada kurang kordinasi antara kedua belah pihak, dan ini akan terus dikawal oleh dinas tenaga kerja.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja di Hotel Pan Pasific NBR, I Ketut Sunarwa usai mediasi mengatakan pertemuan bipartit antara perwakilan karyawan dan manajemen ini hanya sebatas konsultasi. Dijelaskannya, ia mewakili sekitar 800 karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) hanya ingin menanyakan hak pesangon mereka yang semestinya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten tahun 2017.
Pasalnya selama ini hampir 80 persen atau sekitar 700 karyawan yang di PHK menerima pesangon dibawah standar UMK 2017. “Banyak dari mereka yang sudah bekerja rata-rata 18-20 tahun dan hanya mendapatkan pesangon maksimal Rp 57 juta, dan itu masih menggunakan standar UMK 2016 yakni Rp 1,9 juta sekian, sedangkan UMK 2017 sudah diangka Rp 2,05 juta. Kurang lebih ada selisih empat juta. Itu untuk karyawan yang masa kerja 20 tahun,” jelasnya.
Lanjut disampaikan oleh Sunarwa, selain konsultasi terkait pesangon yang semestinya menggunakan dasar acuan UMK 2017, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan terkait kenaikan gaji berkala yang semestinya juga diterima sejumlah karyawan. “Dari pihak manajemen belum bisa memberikan jawaban, rencananya kami akan kembali mengadakan pertemuan dengan owner hotel, minggu depan, “ucapnya.
Didampingi Sekretaris Serikat Pekerja Dewa Sukrasena, ia mengharapkan persoalan ini bisa segera rampung hingga sampai pertemuan dengan owner saja, dan tidak sampai merembet ke ranah pengadilan. ” Harapan kami kalau bisa segera ada titik temu antara karyawan, manajemen dan owner dan tidak perlu sampai ranah pengadilan, bukan karena kami takut, tapi biar cepat selesai dan tidak terlalu berlarut-larut,” tegasnya. (puspawati/balipost)