BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangli saat ini tidak bisa mencetak E-KTP bagi warga yang sudah melakukan perekaman. Sebab, Blangko E-KTP yang dijatah pemerintah pusat sebelumnya sebanyak 8000 keping sudah habis tercetak. Oleh sebab itu, pemkab melalui Disdukcapil telah mengajukan permohonan tambahan bantuan blangko E-KTP ke pemerintah pusat.
Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangli I Nyoman Sumantra, Senin (12/6) menjelaskan, saat ini pihaknya memang tidak bisa mencetak E-KTP, menyusul blangko E-KTP yang diberikan pusat sebanyak 8000 keping sudah habis tercetak. Kata dia, guna bisa mencetak E-KTP bagi warga yang sudah melakukan perkeman, pihaknya telah mengajukan bantuan blangko E-KTP ke pemerintah pusat. “Kami sudah mengajukan permohonan tambahan blangko E-KTP sebnayak 10 ribu keeping. Pemohonana iti kami sudah sampaikan pada 6 Juni lalu,” ungkap I Nyoman Sumantra.
Sumantra menjelaskan, pihaknya belum berani memastikan dari jumlah blangko E-KTP yang diajukan tersebut, apakah semuanya bakal dibantu atau tidak oleh pemerintah pusat, termasuk kedatangan blangko yang diajukan belum diketahui secara pasti.
Menurutnya, bantuan tersebut nantinya bakal disesuikan dengan ketersedian stok blangko di pusat. “Mudah-mudahan pencetakan blangko E-KTP tahap kedua di Jakarta cepat selesai. Sehingga nanti bisa di bantu sesuai dengan jumlah yang ajukan,” harap Sumantra.
Dia menambahkan, selama blangko E-KTP habis bagi warga yang membutuhkan KTP untuk mencari pekerjaan, melamar sekolah bagi pelajar, dan keperluan yang lainnya mereka yang sudah me;akukan perekaman akan diberikan surat keterangan pengganti E-KTP. “Surat pengganti E-KTP itu bisa dipakai sementara untuk keperluan itu. Nanti kalau blangkonya sudah datang, maka pencetakan E-KTP yang sudah Print Ready Record akan kembali dicetak,” pungkas Sumantra. (eka prananda/balipost)