DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu orang asing yang terlibat tindak pidana diadili di PN Denpasar. Setelah pembobol ATM, hingga kasus dugaan penyelundupan narkoba, Senin (12/6), giliran turis yang menganiaya di depan Paddys Club hingga tewas diadili.
Dia adalah Giuliano Lemoine (21) asal Jerman. JPU Dewa Lanang didepan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menjelaskan bahwa terdakwa Giuliano diadili atas penganiayaan terhadap Steven Djingga hingga tewas. Atas perbuatannya, JPU Dewa Arya Lanang menjerat Giuliano dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Yohanes Simon Trombine dkk., mengatakan menerima dakwaan jaksa. Sehingga dia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sementara dalam dakwaan jaksa disebutkan, peristiwa yang terjadi antara Giuliano dan Steven Djingga (korban) terjadi pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 01.00 Wita di depan Paddys Club, Jalan Legian, Kuta, Badung. Kala itu korban sedang bersama Wisno Toni berkunjung ke club tersebut. Di hiburan malam itu, korban dan terdakwa bersenggolan sehingga terjadi keributan. Namun saat itu berhasil dipisahkan dan mereka diminta keluar dari Paddys Club. Persoalan tidak sampai di sana. Di luar club, mereka kembali ribut. Terdakwa mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah hidung korban sebanyak satu kali.
Masih menurut jaksa, akibat pukulan itu, korban jatuh ke lantai dan kepala belakang korban membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah. Setelah pemukulan, terdakwa langsung pergi bersama teman-temannya dengan menumpang taksi. “Sempat diberhentikan oleh saksi Wisno Toni namun tidak berhasil,” tandas jaksa Dewa Lanang.
Sedangkan korban yang dalam keadaan tersungkur segera dilarikan ke RS BIMC Simpang Siur untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah 4 hari perawatan, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum dokter disimpulkan pada korban ditemukan luka-luka memar dan lecet disebabkan kekerasan benda tumpul. “Juga ditemukan patah tulang tengkorak, pendarahan otak dan batang otak. Sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan otak yang mengakibatkan penekanan pada batang otak,” ucap jaksa. (miasa/balipost)