NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah bangunan baru dibangun di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kecamatan Mendoyo belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan). Hal tersebut diketahui saat petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban Senin (12/6) di wilayah Mendoyo. Bangunan tersebut sebagian besar merupakan tempat usaha yang baru dibangun.
Bangunan tersebut diantaranya di Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Desa Yeh Sumbul dan Desa Yehembang Kangin. Di Biluk Poh petugas menyasar tiga bangunan yang diantaranya merupakan bangunan rumah dan toko berlantai dua. Dari pengecekan ke lokasi beberapa bangunan yang sedang digarap pemiliknya tidak ada. Petugas selanjutnya mendatangi Kantor Kelurahan Tegalcangkring dan berkoordinasi dengan Lurah setempat.
Dari informasi Kelurahan, satu dari tiga bangunan baru itu sudah memproses IMB. Sisanya belum dan akan diberikan peringatan untuk segera melengkapi ijin yang diperlukan. Kemudian di Yeh Sumbul petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang rencananya akan digunakan untuk toko.
Di lokasi ini, sejumlah pekerja sedang bekerja dan bangunan sudah berdiri. Tidak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya di Barat jembatan Yeh Sumbul, petugas juga memberikan peringatan bangunan berlanti dua yang letaknya di jurang. Menurut pemiliknya, yang warga setempat menyebutkan bangunan seluas 8×15 meter itu masih sebatas pondasi dan belum tahu digunakan untuk apa.
Kepala Bidang Trantib Jembrana, I Made Tarma, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menertibkan bangunan-bangunan terutama yang berada di pinggir jalan utama Denpasar-Gilimanuk. “Ada beberapa bangunan yang sedang dibangun kita sasar di Kecamatan Mendoyo, kita arahkan agar dilengkapi IMB,” terangnya.
Para pemilik bangunan itu kemudian diberikan surat peringatan dan diminta untuk ke Kantor Satpol PP. (surya dharma/balipost)