MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kebijakan ini akan diberlakukan mulai awal 2018, dan diharapkan dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha akomodasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, mengatakan kebijakan tersebut menunggu penetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). “Ini disepakati pemberlakuan mulai 1 Januari 2018, karena hotel-hotel telah melakukan pengganggaran selama setahun,” ungkap Oka Dirga, Senin (12/6).
Menurutnya, besaran upah minimum sektoral pada hotel berbintang 3 sampai dengan hotel berbintang 5 mencapai 5 persen. Angka ini merujuk pada besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Badung. “Setelah besaran upah minimum sektoral ini ditetapkan, proses selanjutnya adalah menyampaikan ke Pemprov agar ditetapkan melalui Pergub,” ucapnya.
Dijelaskan, penetapan UMSK telah disepakati oleh para pihak, seperti Ketua PHRI Kabupaten Badung, Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung, Ketua SP Bali I Wayan Suyasa, Ketua FSPM Reg. Bali Pande Ketut Budiasa, dengan persetujuan Ketua PHRI Provinsi Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati. Kesepaktan tersebut ditandatangani pada 12 Mei 2017. “Poin kesepakatan yang diperoleh yaitu, hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten Badung disepakati sektor usaha unggulan pada sub sektor akomodasi wisata hotel bintang 3 sampai dengan hotel bintang 5,” paparnya.
Seperti diketahui, UMK Badung tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311. Jadi hitung-hitungan UMSK Badung tahun 2017 adalah 5 persen x Rp 2.299.311 = Rp 114.965,55, selanjutnya Rp 2.299.311 + Rp 114.965,55 diperoleh angka UMSK Badung sebesar Rp 2.414.276,55.
Sebelumnya, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi penetapan upah minimum sektoral di kabupaten Badung. Hal ini sangat bagus sekali jika diterapkan bagi para pekerja di Badung, sehingga nantinya menjadikan percontohan yang mungkin bisa diterapkan di Provinsi Bali. (Parwata/balipost)