SINGARAJA, BALIPOST.com – Program “Sekolah 8 Jam” rencananya akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2017. Di Kabupaten Buleleng, program nasional ini siap diterapkan seluruh SD dan SMP yang tidak menerapkan double shift.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, Senin (12/6), pihaknya hanya menunggu juklak dari pemerintah pusat. Pejabat asal Tejakula ini menyebutkan sampai saat ini, juklak program itu belum turun.
Meski demikian, pihaknya sudah sempat membahas hal ini dengan seluruh SD dan SMP. “Program ini direncanakan mulai 1 Juli, sesuai tahun ajaran baru. Tetapi sampai sekarang kami masih menunggu juklak. Untuk sekolah yang tak menerapkan double shift bisa menerapkan itu,” jelasnya.
Ia menyebutkan saat ini sekolah double shift hanya terjadi pada jenjang SMP. Khusus di Kecamatan Buleleng tercatat ada lima dari tujuh sekolah. Kondisi serupa juga terjadi pada beberapa sekolah di kecamatan lain. “Dalam PPDB tahun ini, sekolah dilarang sampai double shift. Penerimaannya diatur sesuai zonasi. Dengan seperti itu, sekolah yang saat ini masih menerapkan, dua tahun mendatang tidak akan ada lagi. Jadinya sekolah delapan jam bisa diterapkan,” katanya.
Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah delapan jam ini sifatnya fleksibel. Dalam artian waktu belajar tidak diatur seperti saat ini. Tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan siswa saat itu.
Oleh karena itu, diyakini program ini tidak akan membebani siswa. “Jam belajar tidak seperti sekarang, ada jam pertama sampai ketujuh. Tetapi nanti fleksibel. Kalau mempelajari lingkungan, siswa bisa diajak ke TPA. Begitu juga kalau belajar purbakala, bisa diarahkan ke museum. Sangat fleksibel. Tidak terus-terusan dalam kelas,” ungkap mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng ini.
Ditambahkan, sekolah delapan jam sudah diterapkan SMPN 1 Buleleng. Hal ini mampu berjalan secara baik. “Itu yang jadi pilot project. Akan terus berjalan sampai ada aturan baru,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)