lahan
Gambar shortcut lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri-Desa Gitgit) Kecamatan Sukasada. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak saja menyiapkan anggaran, Pemkab Buleleng mulai “tancab gas” menyiapkan lahan pembangunan shortcut di lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri dan Desa Gitgit) Kecamatan Sukasada. Pemkab akan mulai menggelar sosialsiasi terkait proyek tersebut. Sosialsiasi ini mengkhusus mendekati pemilik tanah yang terkena jalur proyek yang ditunggu-tunggu tersebut.

Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P. mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (13/6). Lebih jauh Puspaka mengatakan, sesuai hasil kordinasi dengan pihak BPJN Wilayah XIII yang menyebut bahwa shortcut di lokasi lima dan enam menghabiskan lahan seluas 6,6 hektar. Lahan yang diperlukan semula 3,5 hektar, namun belakangan kebutuhannya bertambah menjadi 6,6 hektar.

Penambahan itu membuat alokasi anggaran pembebasan yang semula diprediksi menghabiskan anggaran sekitar Rp 10 miliar dipastikan akan bertambah. Pemerintah pun sudah menyiapkan anggaran dengan memanfaatkan jatah dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar.

Baca juga:  Gagal di 2012, DPRD Buleleng Ngotot Usulkan Ranperda Inisiatif Ini

Dari pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya, pemilik tanah ini selain warga perorangan, juga kebanyakan lahannya merupakan warisan keluarga Puri Sukasada. Kepastian kebutuhan lahan itu akan ditindaklanjuti dengan mendekati pemilik tanah di dua desa tersebut.

Diakuinya, pendekatan awal ini penting dilakukan agar seluruh pemilik tanah mendapat penjelasan secara mendetail terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan shortcut. Yang tidak kalah pentingnya pemerintah memberikan penjelasan terkait mekanisme pembebasan lahan akan mengikuti mekanisme dan regulasi yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, dalam proses pembebasan lahan yang dipastikan mulai tahun ini bisa berjalan lancar dan terhindar dari persoalan yang bisa menghambat tahapan dan proses pembebasan lahan itu sendiri. “Berbekal dokumen yang sudah diberikan oleh BPJN Wilayah XIII kita akan mulai turun mensosialsiasikan dan mendekati lagi agar pemilik lahan mendapat gambaran jelas bahwa lahan mereka akan kita bebaskan berdasasrkan mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Baca juga:  Masuk Kawasan PPKT, Pemkab Genjot Pembangunan Infrastruktur di Nusa Penida

Di sisi lain Puspaka mengatakan, terkait nilai harga lahan yang akan dibebaskan ditetapkan mengikuti regulasi dan penentuan nilai-nya diawali dengan penelitian oleh tim apresial yang dibentuk pemerintah. Dengan skema ini, nilai harga tanah yang dibebaskan itu merupakan nilai yang standar. Selain tu, pihaknya juga berharap dalam penentuan nilai harga tersebut, pemilik tanah diharapkan tidak termakan informasi yang tidak jelas atau sengaja memanfaatkaan kesmepatan dan sengaja mengangkat harga tanah tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau tim apresial belu kita bentuk, tapi setelah pendekatan dengan pemilik tanah tim akan kita bentuk dan setelah anggaran siap tahapan pembebasan kita mulai gulirkan,” tegasnya.

Baca juga:  Dipertanyakan, Realisasi BKK Pengadaan Lahan TPA Bengkala

Seperti diketahui, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu PR) telah menyusun Detail Enjeneirng Desaian (DED) pembangunan shortcut di loaksi lima dan enam tahun 2016. Dari dokumen itu, shortcut yang akan dibangun sepanjang 1,5 kilometer. Lokasi proyek shortcut yang masuk kategori berat, sehingga pemerintah pusat harus menyempurnakan kembali DED tersebut. Penyempurnaan tersebut terkait konstruksi dan anggaran dana yang dihabisan sebesar Rp 350 miliar. Dana yang sepenuhnya dari APBN itu dipastikan belum cukup, sehingga proyek ini digulirkan dengan skema bertahap selama tiga tahun ke depan. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *