Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mahfud Hudori, terdakwa kasus pembunuhan Imran Hamdani yang diduga gay, Selasa (13/6) dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. JPU Dewa Arya Lanang Raharja di depan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyebabkan korban tewas.

Kasus pembunuhan tersebut berlangsung 25 Februari 2017. Kala itu, terdakwa bersama Amir Purbo Wilantara, Moh Latiful Rohim, Eri Setiawan, Budi Raharjo dan koban Imran Hamdani duduk bersama sambil minum.

Memasuki pukul 01.30 Wita, korban mengajak terdakwa untuk membeli makan. Awalnya terdakwa menolak, tapi karena teman-teman yang lain mengatakan lapar. “Akhirnya terdakwa pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” tandas jaksa.

Baca juga:  Supermoon Terjadi Malam Ini, Berikut yang Mesti Diwaspadai

Di perjalanan, terdakwa berposisi membonceng korban. Saat itulah tangan korban menggerayangi tubuh terdakwa. Selain itu korban juga beberapa kali menciumi terdakwa. Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa sempat menghindar sehingga motor yang dikendarai oleng. Korban juga sempat mengajak terdakwa untuk kencan. Namun ajakan itu ditolak oleh terdakwa.

Setelah membeli nasi, keduanya kembali melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan itu, korban terus mengajak terdakwa ke penginapan. Entah karena apa, tiba-tiba terdakwa mengarahkan sepeda motor ke rumah Angga Freandy.

Baca juga:  Nyolong Tas, Pria Aljazair Kompak Dibui Setahun

Di rumah itu terdakwa mengambil pisau dapur. Saat itu saksi Angga sempat bertanya, untuk apa pisau itu yang dijawab terdakwa tidak ada apa-apa.

Angga, seperti dalam dakwaan sempat mengikuti korban dan terdakwa. Namun lagi-lagi terdakwa yang merasa tidak nyaman diikuti meminta kepada Angga untuk kembali. Namun, korban terus mengajak terdakwa untuk kencan sambil meraba-raba paha terdakwa. Terdakwa kemudian melajukan motor ke Gang Esa. “Terdakwa lalu menghentikan sepeda motor. Korban malah memegang pinggang terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka celananya,”kata jaksa.

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Kematian, Dua Oknum Kadus Divonis 4 Tahun

Terdakwa yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung mencabut pisau yang diambilnya di rumah Angga dan menusuk dada korban. Tak hanya itu, terdakwa juga kembali menusuk leher korban hingga tersungkur. Terdakwa meninggalkan korban dan kembali ke tempat terdakwa bersama korban minum-minum, hingga akhirnya kabur ke Banyuwangi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *