PPDB
Suasana PPDB. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Memasuki tahun ajaran 2017-2018, sejumlah sekolah sudah mulai disibukkan dengan beragam persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali Kabupaten Tabanan I Ketut Sudarma ketika dikonfirmasi menyebutkan, penerimaan siswa baru tahun ini dilakukan secara online.

Para siswa bisa mendaftar melalui sekolah asal atau SMP, bisa langsung ke sekolah yang dituju dan bisa lewat websiste yang telah dibuat Dinas Pendidikan provinsi Bali. “Semua pendaftaran menggunakan sistem online,” sebutnya, Selasa (13/6).

Baca juga:  Berkat Jaket Multi Fitur, Pelajar dari Bali Torehkan Prestasi di Asia Pasific

Untuk pendaftaran, kata Sudarma, dilakukan secara bertahap. Untuk jalur miskin akan dimulai pada 15 Juni besok. Sedangkan jalur prestasi mulai 19 dan 20 Juni dan reguler mulai 21 hingga 23 Juni.

Ia menjelaskan siswa bisa datang ke sekolah yang dituju mendaftar secara online, bisa di sekolah asal atau mendaftar lewat website yang ada. “Kami hanya melakukan verifikasi. Untuk jalur miskin dilakukan lebih awal karena akan ada pola home visit untuk memastikan siswa tersebut memang miskin,” jelasnya.

Baca juga:  Daerah Ini, Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Baru dan Pasien Sembuh

Ditambahkan, dalam penerimaan nanti, tidak menutup kemungkinan kuota dari jalur miskin, jalur prestasi maupun jalur lokal tidak terpenuhi. Sisa dari ketiga jalur yang tidak terserap akan dialihkan lewat jalur regular. Pengumuman siswa yang diterima di SMA/SMK negeri juga akan dilakukan terpusat di provinsi. “Lewat jalur regular ini minimal 50 persen,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran petunjuk teknis ke setiap sekolah untuk prosedur pendaftaran. Siswa bisa melihat persyaratan tersebut termasuk teknisnya ke sekolah masing-masing atau ke sekolah yang dituju dan ke UPT Dinas Pendidikan Provinsi di Tabanan.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Nenek Tua Diringkus di Bangli

Dalam peneriman siswa baru tingkat SMA/SMK memakai pola 50 persen melalui jalur regular (nilai ujian nasional), 20 persen dari jalur miskin, 20 persen jalur prestasi dan 10 persen lokal atau siswa dari lingkungan terdeka sekolah yang dituju. “Sistem itu sudah disepakati,” katanya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *