DENPASAR, BALIPOST.com – Bandesa Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah, Negara, I Nyoman Baliyasa, Rabu (14/6) diadili dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemprov Bali. Sebagaimana dalam dakwaan JPU I Made Pasek Budiawan dkk., yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan Made Sukereni, terdakwa kelahiran 1965 itu diduga melakukan korupsi hingga Rp 184,6 juta. Atas dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Ahmad Hadiana, tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.
Sementara dalam uraian dakwaan, jaksa dari Kejari Jembara menjelaskan bahwa awalnya terdakwa yang menjadi bandesa adat Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah, Negara, mengajukan proposal bantuan hibah untuk pembangunan yakni gedung simpen, gunung rata dan paving halaman pura yang nilainya Rp 150 juta dan pembangunan bale gong dan dapur suci Rp 100 juta. Oleh pemerintah bantuan itu disetujui. “Dana bantuan itu seharusnya dikelola secara langsung oleh penerima hibah yang mengajukan proposal,” tandas jaksa.
Namun dana itu oleh bandesa (terdakwa) justru disatukan dan digabung dengan pemasukan desa lainnya seperti dana bantuan khusus dan iuran warga. Sehingga dana tersebut bercampur. Dana itu juga diberikan ke saksi I Ketut Desen selaku bendahara.
Fatalnya, kata jaksa, untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan itu terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Karena, sambung jaksa, kenyataanya belum dilakukan pebangunan tersebut, namun dengan laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah pembangunan itu sudah terlaksana sesuai peruntukannya. “Bahwa sementara pekerjaan pembangunan di Tri Kahyangan Tiga belum terlaksana, terdakwa secara melawan hukum menggunakan dana bantuan itu untuk kepentingan pribadi,” sambung jaksa.
Caranya, yakni meminta saksi Ketut Desen dan Ketut Tirta menarik uang Rp 184,6 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, jo pasal 64 KHUPidana, dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (miasa/balipost)