TABANAN, BALIPOST.com – Penerapan fullday school yang semestinya sudah harus direalisasikan oleh sejumlah sekolah di tahun ajaran 2017/2018 atau dibulan Juli 2017 mendatang sesuai instruksi Kementrian Pendidikan rupanya tahun ini belum bisa dilaksanakan di kabupaten Tabanan baik tingkat SD maupun SMP. Pasalnya, masih ada sekolah khususnya di tingkat SMP yang dua shift.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/6), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Wayan Adnyana menjelaskan sekolah di Tabanan belum bisa menerapkan sistem fullday school. Yakni siswa berada di sekolah selama satu hari penuh dan harus mengikuti berbagai pelajaran dan kegiatan lain. Itu terjadi di sejumlah sekolah seperti SMPN I, 2 dan 3 Tabanan masih harus dua shit karena siswanya banyak. “Tahun ini belum bisa kita lakukan, mungkin dua tahun lagi baru bisa diterapkan,” ungkap Adnyana.
Selain itu, mantan kadis pariwisata Tabanan ini mengatakan penerapan sistem fullday school juga sangat terkait penerapan kurikulum tahun 2013. Namun belum semua sekolah menerapkan kurikulum tersebut dan masih banyak sekolah yang menerapkan kurikulum 2004 atau istilahnya KTSP.
Namun demikian pejabat asal Marga ini menegaskan, program itu akan dapat diterapkan dua tahun lagi. Apalagi mulai tahun ajaran 2017-2018 ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah dibatasi. Baik dari jumlah kelas ataupun jumlah rombongan belajar (Rombel) tiap kelasnya.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. “Sesuai Permen tersebut, sekolah hanya bisa menerima sepertiga dari jumlah ruang kelas yang dimiliki. Untuk SMP maksimal 32 siswa satu kelas dan SD 28 siswa,” jelasnya.
Sementara terkait PPDB, dipastikan Tabanan menerapkan sistem zonasi berdasarkan standar pelayanan minimal pendidikan. Untuk SMP, sudah dibuat zonasi berdasarkan jarak ke sekolah yakni maksimal 6 kilometer. Dengan demikian kemungkinan ada zonenya berdasarkan kedekatan asal sekolah. Seperti contohnya untuk SMPN 1,2 dan 3 yang dijadikan titik nol menerima siswa dari kota Tabanan. dan bisa saja siswanya dari Sanggulan Kediri yang lebih dekat bila dibandingkan mereka harus ke SMPN 1 Kediri. “Sistemnya sedang dibuat dan akan diatur dengan perbup,” tandasnya.
Sementara untuk penerimaan siswa SD, pihaknya tidak bisa sepenuhnya menerapkan Permendikbud yakni minimal enam tahun. Pasalnya banyak siswa tamatan TK belum berusia 6 tahun. “Kalau itu diterapkan dengan saklek, maka akan banyak SD tidak mendapat siswa,” sebutnya.
Salah satunya dengan memberikan kesempatan siswa tamatan TK yang belum berumur enam tahun masuk SD dengan adnya keterangan dari Psikolog atau guru di sekolah bersangkutan kalau siswa tersebut bisa mengiktui pelajaran. “Itu sudah ada edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi yang sudah disepakati seluruh kabupaten/kota dan lebih fleksibel,” pungkasnya.(puspawati/balipost)