JAKARTA, BALIPOST.com – BNN melakukan penyitaan terhadap aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba. Aset yang disita berjumlah kurang lebih 39 miliar rupiah dari dua kasus berbeda.

Budi Waseso atau akrab disapa Buwas mengatakan mengamankan empat orang dalam dua kasus TPPU tersebut, berinisal LLT, A, CJ dan CSN alisa Calvi. Dan ini bukan kali pertama BNN menemukan adanya kasus TPPU dalam jual beli barang haram itu.

Keberhasilan BNN ini sudah kedua kalinya. Pada kasus kali ini, para tersangka di dalam lapas bisa menggunakan sabu secara bebas. Tersangka CSN berkewarganegaraan Inggris yang mengelola uang. Rp 39 milliar terdiri dolar Singapura, USD paling banyak rupiah.

Dia mengungkapkan, kasus pertama dengan tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanto Chandra alias Gombak, narapidana Lapas Cipinang kelas 1 A yang telah divonis 14 tahun penjara. Sedangkan tersangka LTT merupakan penghuni lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi yang hingga saat ini dalam proses persidangan.

Tersangka LTT juga diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika dengan barang bukti 5 gram sabu yang divonis 4 tahun penjara tahun 2001.

Buwas menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka LTT pada hari senin (3/4), selanjutnya petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka A alisa Xuxuyati di Surabaya senin 22/5. Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama berada di dalam lapas.

“Berdasarkan pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT, uang dalam rekening A, 1 unit rumah di Jawa Timur dan 1 unit mobil minibus tahun 2017. Total aset yg disita dalam kasus ini sebesar sekitar Rp 9.636.000.000,” terangnya.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2017, tim penyidik TPPU telah melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang yang dihuni oleh terpidana a.n Haryanto Chandra alias Gombak. Dari penggeledahan itu, mereka menemukan 1 unit laptop, 1 unit ipad, 4 unit handphone dan 1 unit token.

“Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, aquarium ikan arwana dan menu makanan spesial. Selain itu pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang mengisap sabu di dalam ruang sel,” tutup Buwas. (kmb/balitv)

 

Baca juga:  Kurir Narkoba Ditangkap, Sekali Tempel Dapat Belasan Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *