Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Kabupaten Badung, kini tidak perlu berbondong-bondong ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mencetak maupun merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sebab, sistem pencetakan e-KTP kini dapat dilakukan di kecamatan sesuai domisili.

Pemkab Badung melalui Disdukcapil juga telah menyediakan alat pencetakan e-KTP. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Nyoman Soka, menjelaskan perluasan jangkauan administrasi kependudukan yang mengarah kepada mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau sebelumnya pencetakan KTP elektronik hanya dapat dilaksanakan di Kabupaten sekarang perekaman dan pencetakan dapat dilaksanakan di masing-masing Kantor Camat,” ungkap Nyoman Soka, Rabu (14/6).

Baca juga:  PPKM Jawa-Bali Masih Lanjut, 98 Persen Kabupaten/kota Ada di 2 Level Ini

Namun demikian, kata Nyoman Soka, distribusi blanko e-KTP dari pusat belum stabil. Sementara pencetakan hanya dilakukan di kabupaten, dengan pertimbangan efektivitas dan produktivitasnya. “Apabila distribusi blanko pusat telah normal, maka pencetakan akan diserahkan ke masing-masing kecamatan,” sebutnya.

Untuk tahun 2017 ini, Kabupaten Badung hanya kebagian blanko KTP sebanyak 10.000 keping. Adapun alokasi pencetakan yang telah dilaksanakan adalah Kecamatan Abiansemal sebanyak 1.682 keping, Mengwi sebanyak 1.935 keping, Kuta Selatan sebanyak 2.029 keping, Kuta sebanyak 1.348 keping, Kuta Utara sebanyak 1.840 keping dan Petang sebanyak 693 keping.

Baca juga:  Badung Raih Inovasi Pelayanan Publik "Outstanding Achievement of Public Service Innovation”

Camat Mengwi I Gst. Ngr. Gede Jaya Saputra, menyebutkan di Kecamatan Mengwi jumlah produk sekitar 160.000 lebih, kemudian data wajib KTP 92.230, yang telah terealisasi 83.848 dan belum terealisasi 8.382 dimana dari angka ini yang telah merekam sebanyak 6.018 dan yang belum merekam sebanyak 2.364. “Berkaitan dengan beberapa program inovasi yang berkaitan dengan visi misi pada tahun ini telah diprogramkan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pelayanan di kantor camat dengan melakukan penataan ruang pelayanan publik yang lebih refresentatif yang dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” paparnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kajian Hukum Hunian Vertikal Sedang Dilakukan, REI Libatkan PHRI Petakan Zonasi
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *