Petugas kepolisian mencopot rotator dari mobil pribadi. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Sat. Lantas Polres Gianyar menyuarakan himbauan melarang penggunaan sirine dan rotator. Bahkan dalam operasi yang terselenggara Rabu (14/6), polisi langsung mencopot dua mobil pribadi yang memasang aksesoris tersebut.

Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan dalam operasi yang digelar Rabu siang ada dua kendaraan pribadi menggunakan rotator yang tilang polisi. Seperti ditemukan saat melintas di wilayah Hukum Polres Gianyar, yaitu di depan pasar Gianyar dan di Bay Pass I.B. Mantra. “Selain dilakukan penindakan dengan tilang, polisi juga langsung melakukan pelepasan rotator dari kendaraannya,” tegasnya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Pemerintah Tengah Siapkan PP "Lockdown"

Dari penindakan itu Kasat Lantas menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan rotator ataupun sirine pada kendaraan pribadi. “Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Disinggung terkait kendaraan milik pecalang atau kendaraan ormas yang kerap menggunakan rotator atau sirine, Astawa menegaskan bila tidak sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 maka akan langsung ditertibkan. “Kita hanya berpatokan apda ketentuan yang ada, bila memang tidak sesuai ketentuan tentunya harus ditertibkan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Ini, Jadwal Sertijab Kapolda Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *