Satpol PP saat melakukan sidak terhadap WP di Badung terkait pemanfaatan air permukaan. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan perusahaan yang dinyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, mendapat atensi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Tim yustitusi yang digawangi I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengaku siap membabat habis pelanggar yang tidak mengindahkan aturan yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Badung.

“Kami siap melakukan eksekusi dan pemantauan terkait teguran yang dilayangkan Dinas LHK,” ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (14/6)

Baca juga:  5,8 Triliun Disiapkan Untuk Nyepi

Dia berharap, surat teguran yang dilayangkan DLHK Badung, harus disertai dengan tindaklanjut yang tegas. “Jangan sampai sebatas teguran, ini kan harus ada action bagi mereka yang membandel,” katanya.

Menurutnya, pihaknya akan bertidak jika sanksi yang dilayakan tidak diindahkan. Sebab, meski izin telah dicabut, perushaan masih tetap membandel dan tetap beroperasi. “Ada tahapan sampai pencabutan izin. Setelah izin dicabut di sana ranah kami untuk melakukan penertiban. Kami akan berikan surat peringatan satu, dua dan tiga. Lalu minta persetujuan Bupati, baik penutupan maupaun penyegelan,” jelasnya.

Baca juga:  Pengurip Gumi di Pura Luhur Batukaru, Umat Hindu Bali Diingatkan Pasang Penjor Mulai 15 Januari

Disebutkan, pihaknya akan melakukan monitoring secara rutin dan melakukan penegakan peraturan daerah. Baik pengawasan pada pembangunan maupun ketertiban umum lainnya.

Kadis LHK Badung, Eka Merthawan, mengatakan pihaknya akan mengawasi puluhan perusahaan‎ yang mendapatkan surat teguran. “Kami akan awasi terus mereka, kalau masih membandel kamiakan tidak tegas,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan yang berlaku di Gumi Keris. Semua betuk investasi yang masuk wajib mematuh‎i peraturan yang ada, baik undang-undang maupun Perda. “Semua sama (perlakuan -red), kalau hotel yang di Banjar Tambyak, Pecatu‎ sudah kami berikan sanksi langsung untuk segera membongkar bangunan yang bermasalah. Jadi kasusnya berbeda dengan yang 29 itu, seperti tidak menyiapkan ipal dan melaporkan secara berkala,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pelaku Korupsi LPD Gerokgak Divonis Berbeda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *