DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat napi narkoba terus ditangkap Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar. Kurir LP Kerobokan yang ditangkap itu diantaranya, Saefudin Zohri (44) dan Yayan (26) dibekuk di Jalan Gunung Soputan III , Denpasar Barat, Senin (5/6) lalu. Mereka ditangkap saat hendak menempel dua paket sabu-sabu (SS) seberat 9,08 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, seizin Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo, Kamis (15/6), kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya di lapangan. Awalnya petugas memburu tersangka Saefudin karena dikenal jadi pengedar SS di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Pada Senin pukul 15.30 Wita, Saefudin dan Yayan ditangkap di Jalan Gunung Soputan III, Denpasar.
“Tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari BY mendekam di LP Kerobokan. Mereka sudah empat kali disuruh nempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Selain itu, mereka juga pengguna narkoba,” ujarnya.
Polisi juga menangkap Budi Stiadi (27), pekerjaan sebagai teknisi audio freelance, Sabtu (3/6) pukul 12.00 Wita dengan barang bukti empat paket SS seberat 4,88 gram. Tersangka mengatakan mendapat SS dari napi LP Kerobokan, JR. Ia disuruh menempel paket SS sesuai perintah JR dengan upah Rp 50 ribu per paket. Sedangkan upah yang diterima ditukar dengan SS dan digunakan sendiri. Tersangka mengaku sudah 4 kali disuruh mengedarkan barang terlarang itu masing-masing 5 gram SS.
“Tersangka beralasan. menjadi kurir narkoba supaya terus bisa dapat sabu-sabu dan tergiur upah yang lumayan besar,” tandas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Sedangkan pengedar SS dan ekstasi, Fernando Bobe Asah (40) dibekuk di Jalan Nakula, Kuta, Selasa (6/6) pukul 20.00 Wita. Barang bukti yang diamankan tiga paket SS seberat 0,23 gram dan 21 butir ekstasi. Sama seperti tersangka lainnya, Fernando mengaku mendapat barang haram itu dari KT yang saat ini berada di LP Kerobokan. SS dibeli seharga Rp 1 juta dan ekstasi dibeli Rp 220 ribu per butir. Selanjutnya SS itu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 500 ribu, sedangkan ekstasi dijual Rp 350 ribu per butir.
“Kami juga menangkap MMA (Moch Ayub Anshari-red) usia 27 tahun, pekerjaan pegawai asuransi. Dia ditangkap di areal parkir minimarket di Jalan Raya Pemogan dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu berat bersih 0,94 gram,” tegasnya.
Tersangka Ayub juga mengaku dapat SS itu dari ZI, napi di LP Kerobokan dan dibeli seharga Rp 3 juta untuk dua gram SS. (kerta negara/Balipost)