kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) mendatangi rumah kos di Jalan Penatih, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (15/6). Setibanya di sana, polisi menangkap oknum mahasiswa berinisial Al (19) di kamar nomor 3. Penangkapan itu terkait kasus pencurian laptop milik Ni Putu Karlina Dianti (26).

Menurut sumber, Al melakukan aksinya dengan cara menjebol plafon kamarnya, lalu naik di atas plafon menuju kamar korban di nomor 1, Rabu (14/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Aksi tersangka berjalan mulus karena korban tidak berada di kamarnya. Saat itu tersangka mengambil satu laptop lalu balik ke kamarnya.

Baca juga:  Kasus Unila, KPK Periksa Utut Adianto

Beberapa jam kemudian, korban tiba di kamarnya. Ia kaget karena laptop seharga Rp 3 juta miliknya hilang. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Denbar.
Hasil penyelidikan, petugas curiga pelakunya penghuni kos di sana. Pasalnya tidak ditemukan kerusakan baik di jendela maupun pintu kamar korban.

Selanjutnya petugas mengecek plafon kamar korban yang sedikit terbuka. Dari sana muncul kecurigaan bahwa  pelakunya adalah Al. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra membenarkan menangani kasus itu. “Kasusnya masih didalami dan sedang proses penyidikan,” tegas Iptu Aan Saputra.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Rumah Kos Jadi Ajang Pesta Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *