DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) mendatangi rumah kos di Jalan Penatih, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (15/6). Setibanya di sana, polisi menangkap oknum mahasiswa berinisial Al (19) di kamar nomor 3. Penangkapan itu terkait kasus pencurian laptop milik Ni Putu Karlina Dianti (26).
Menurut sumber, Al melakukan aksinya dengan cara menjebol plafon kamarnya, lalu naik di atas plafon menuju kamar korban di nomor 1, Rabu (14/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Aksi tersangka berjalan mulus karena korban tidak berada di kamarnya. Saat itu tersangka mengambil satu laptop lalu balik ke kamarnya.
Beberapa jam kemudian, korban tiba di kamarnya. Ia kaget karena laptop seharga Rp 3 juta miliknya hilang. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Denbar.
Hasil penyelidikan, petugas curiga pelakunya penghuni kos di sana. Pasalnya tidak ditemukan kerusakan baik di jendela maupun pintu kamar korban.
Selanjutnya petugas mengecek plafon kamar korban yang sedikit terbuka. Dari sana muncul kecurigaan bahwa pelakunya adalah Al. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra membenarkan menangani kasus itu. “Kasusnya masih didalami dan sedang proses penyidikan,” tegas Iptu Aan Saputra.(kerta negara/balipost)