DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Amerika Serikat, terdakwa Paul Anthony Hoffman, yang didakwa kasus dugaan perampokan minimarket, Kamis (15/6) dituntut selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun).
JPU IGAA Fitria Chandrawati, di depan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan (curat) sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUHP. “Terdakwa terbukti melakukan pencurian pemberatan. Oleh karenanya terdakwa dituntut supaya di hukum selama 2 tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah serta kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa diuraikan, Paul datang ke Mini Market Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, pada Rabu (8/2) dini hari. Di sana Paul yang masih mengenakan helm masuk, lengkap dengan sarung tangan dan memakai masker penutup mulut.
Dia berpura-pura mengambil air mineral dan menuju kasir untuk melakukan pembayaran. Ketika kasir hendak memasukan uang pembayaran, terdakwa bergegas menuju ruang kasir. Paul kemudian mengeluarkan pisau dan menodongkan ke arah kasir. Paul meminta kasir untuk membuka lacinya.
Merasa terancam, kasir menurutinya dan terdakwa mengambil uang Rp 8,7 juta. Selain itu terdakwa juga mengambil dua botol minuman black label seharga Rp 1.363.000.
Selain di sana, terdakwa Paul mengulangi aksinya di Minimart Jalan Sunset Road, Seminyak. Di sana terdakwa Paul hanya berhasil menguras uang di laci kasir Rp 176 ribu. Dia melanjutkan melakukan aksinya di Circle K Jalan Drupadi, Seminyak, dan berhasil membawa uang Rp 800 ribu. Atas laporan pemilik minimarket, terdakwa kemudian ditangkap polisi. (miasa/balipost)