Narkoba
Kapolres Buleleng, AKBP Made Suka Wijaya, Kamis (15/6) merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/sos)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengedar sabu kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Itu dilakukan terhadap warga Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt berinisial GKA alias Ajik (37), Jumat (9/6) lalu. Dari pria plontos ini diamankan puluhan paket sabu siap edar dengan berat total belasan gram. Kasus ini baru dibuka ke publik, Kamis (15/6).

Kapolres Buleleng, AKBP made Suka Wijaya, mengatakan, pelaku ini sudah menjadi target operasi sejak lama. Penangkapan sekitar pukul 14.00 Wita. Saat penggledahan rumah dan dapur, polisi menemukan satu tas kulit warna coklat di belakang kulkas dan didalamnya terdapat kotak berisi 4 paket sabu, satu buah tempat kacamata yang berisi 1 paket sabu, 1 paket plastik plip warna bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 paket sabu dan 1 paket plastik plip warna biru ukuran sedang didalamnya terdapat 11 paket sabu.

Baca juga:  Tiga Penyalahguna Narkoba Ditangkap 

Secara keseluruhan berat sabu itu sekitar 16 gram brutto. Selain itu juga diamankan 2 tabung kaca, 1 potongan pipet kaca ujungnya runcing, 2 bungkus plastik plip kosong, 1 buah bong, 1 buah timbangan Digital, dan 3 buah HP. “Sabu yang ditemukan sudah berupa paket siap edar. Jumlahnya 24 paket,” jelasnya didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. I ketut Adnyana T.J dan Kasubbag Humas, AKP. Nyoman Suartika.

Barang haram itu, sambung Kapolres didapatkan pelaku dari pengedar daerah Jawa. Itu akan dijual kembali di wilayah Buleleng. “Dari sekian pengungkapan, ini yang paling besar. Kasus ini akan terus dikembangkan. Kami ingin tahu siapa sumber barang ini,” katanya.

Baca juga:  Oknum Mahasiswa Ditangkap, Jadi Kurir Narkoba Napi Kerobokan

Atas perbuatannya itu, pria yang sudah pernah berurusan dengan hukum dengan kasus berbeda ini disangkakan telah melangar Pasal 112ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Barkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 M ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Baca juga:  Pencurian di Desa Peken Belayu, Anak Disekap dan Uang Jutaan Dibawa Lari

Sementara itu, GKA justeru mengaku mendapatkan sabu itu dari pengedar wilayah Denpasar dan transaksinya dengan sistem tempel. Per paketnya dijual sekitar Rp 500 ribu. “Jual ini sudah dari lama. Tapi sempat berhenti,” katanya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *