Disperindag Banyuwangi menggelar sidak Mamin. (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Lebaran, kebutuhan makanan minuman (mamin) selalu meroket. Kondisi ini rawan dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab mengeruk keuntungan. Salah satunya, mengedarkan mamin tanpa label alias ilegal.

Mengantisipasi aksi itu, Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banyuwangi menggelar sidak secara maraton. Targetnya, memastikan seluruh mamin dalam kemasan sudah berlabel. “Fokus kita mamin dalam kemasan. Jadi, harus berlabel. Ada tanggal kadaluarsa dan lainnya,” kata Kepala Disperindag Banyuwangi, Ketut Kencana, Kamis (15/6).

Baca juga:  Satpol PP Badung Turunkan Puluhan Reklame Kedaluwarsa

Sidak kata dia digelar menyeluruh, di setiap pusat perbelanjaan di Banyuwangi. Mulai toko grosir, toko eceran hingga supermarket. Tim sidak kata dia melibatkan personel gabungan. Mulai Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Disperindag. “Hasil sidak, ada beberapa makanan kemasan yang belum berlabel. Pedagangnya kita tegur,” jelas Ketut.

Menurutnya, makanan yang tidak basi dalam tujuh hari wajib diberikan label. Sehingga, aman bagi konsumen. “Kita minta pedagang menyerukan ke produsen. Makanan kemasan harus berlabel,” tegasnya.

Baca juga:  Tangkap Nelayan Lobster, Tujuh Aparat Sempat Disandera Warga

Tahun ini, lanjut Ketut, pihaknya fokus monitoring barang dalam keadaan terbungkus. Targetnya, setiap makanan harus terbungkus. Dan, mencantumkan nama produk, produsen pembuat dan pengemas, alamat produsen dan berat bersih produk. “Jadi pengawas fokus mengecek ada atau tidaknya label. Serta melakukan penimbangan ulang pada produk-produk kemasan. Memastikan timbangannya sesuai dengan yang tertera pada kemasannya atau tidak,” imbuhnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *