SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lahan persawahan beralih menjadi perumahan mulai marak di Klungkung. Sayangnya kondisi ini dibiarkan begitu saja sehingga alih fungsi lahan menjadi marak. Mengingat pemilik lahan bisa mendapatkan aspek tanah dari lahan persawahan.
Warga Desa Pekraman Gelgel meminta ketegasan Pemkab Klungkung dalam hal ini instansi perijinan maupun Tim Yustisi untuk menjaga lahan persawahan. Pasalnya di lahan persawahan Subak Batu Tumpeng telah dibangun rumah luas 8 x 9 meter untuk 4 kamar tidur.
Perbekel Desa Gelgel Nengah Soma menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan maupun melarang pembangunan di wilayah Batu Tumpeng. Menurutnya yang bisa memberikan ijin membangun itu kewenangan instansi terkait seperti Dinas perijinan. “Apakah boleh atau tidak itu kewenangan instansi terkait,” jelasnya.
Pemilik bangunan yang sedang dikerjakan itu mengaku bernama Wayan Mandiara 29 alamat Banjar Uma Anyar Desa Nyalian Banjarangkan. Ia mengaku berani membangun karena sertifikat miliknya sudah menyatakan tanah perumahan dan sudah ada aspek alih fungsi lahan pembangunan sesuai sertifikat dari BPN RI.
Dirinya mengaku sudah sempat menemui subak setempat maupun kadus banjar Tangkas dan Perbekel Desa Gelgel. Dari semua jawabannya tidak berani melarang maupun mengijinkan dirinya membangun perumahan. “Ini sertifikat tiang yang menyebutkan sebidang tanah perumahan , makanya tiang berani membangun,”jelasnya seraya menunjukkan sertifikat tanahnya. (dewa farendra/balipost)