JAKARTA, BALIPOST.com – Partai Golkar telah mengambil sikap tegas atas kasus penangkapan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan, I Nyoman Wirama Putra (NWP) yang terjerat kasus narkoba. Sanksi tegas berupa pemberhentian diberikan partai terhadap kadernya yang terjerat kasus narkoba.
“Kita kan sudah punya mekanisme aturan, kalau sudah diputuskan bersalah kemudian ditahan. Kan jelas diberhentikan (dari keanggotaan partai). Kalau pergantian antar waktu (di DPRD Tabanan) itu sudah otomatis,” kata Fungsionaris DPP Partai Golkar A.A Bagus Adi Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/6).
Saat ini, kata Adi Mahendra, langkah tegas yang dilakukan partai adalah memastikan kinerja Fraksi Golkar di DPRD Tabanan tidak terganggu oleh perkara ini. Posisi NWP diganti sementara oleh anggota DPRD Tabanan yang ditunjuk.
“Terkait dengan kinerja di dewan agar tidak menghambat proses kerja Fraksi Partai Golkar di Kabupaten Tabanan, diputuskan diganti dulu oleh pimpinan kecamatan Kota Tabanan,” imbuhnya.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bali, Nusa Tenggara DPP Partai Golkar ini mengatakan partai memiliki aturan tegas terhadap kader-kader yang melakukan tindak pidana narkoba dan korupsi. “Untuk kasus narkoba dan korupsi, partai tegas dipecat. Itu ada AD/ART nya,” ujarnya.
Namun, Adi Mahendra menegaskan pemberhentian terhadap kader partai yang terjerat narkoba dan korupsi tetap mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain tetap mengendepankan asas praduga tidak bersalah sebelum adanya keputusan dari pengadilan bahwa kader bersangkutan terbukti bersalah.
I Nyoman Wirama Putra atau INWP (35), anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Dari hasil tes urine INWP positif konsumsi narkoba jenis NWP Positif sabu. Seperti diberitakan, penangkapan terhadap NWP terjadi di Hotel Alila, Jakarta tempat NWP menginap dalam rangka kunjungan kerja. Polisi tidak menjadikan NWP sebagai target. Penangkapan terhadap NWP setelah polisi menangkap pasangan suami istri target operasi, NYA (28) dan LP (32).
Pasangan yang menjadi pengedar narkoba itu, kemudian menunjukkan ke kamar NWP menginap. Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan lab terhadap urine NWP. Dari hasil lab, dipastikan NWP menggunakan narkoba jenis sabu.(hardianto/balipost)