DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sejak beberapa tahun lalu dinobatkan sebagai destinasi wisata spa. Karena beberapa usaha spa di Bali mendapat predikat spa terbaik di dunia.

Oleh karena itu Kementerian Pariwisata mengeluarkan Peraturan Menteri No.19 tahun 2016 tentang pemberlakukan wajib sertifikat kompetensi di bidang pariwisata. Kabid Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Badung, Ngakan Putu Triaryawan mengatakan, dalam peraturan tersebut dijelaskan apabila spa tidak tercantum dalam ijin hotel atau restaurant, maka wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Karena selama ini image dari pelaku atau pemilik spa bahwa jika spa ada di dalam hotel tidak perlu mencari TDUP,” ujarnya.

Baca juga:  Oknum PNS Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ia mendata ada 200 spa yang ada di Kabupaten Badung, baik yang bergabung dengan hotel atau spa yang berdiri sendiri. Sejak peraturan tersebut terbit Oktober 2016 lalu, baru 29 spa yang memiliki TDUP dan 9 diantaranya telah tersertifikasi.

Dari angka tersebut, spa terbanyak yang telah memiliki TDUP adalah spa yang bergabung dengan hotel, karena penunjang dari hotel dan restaurantnya. “Kami sedang bersinergi dengan Bali Spa Wellness Association (BSWA) dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang mempunyai kompetensi sertifikasi dalam bidang usaha spa. Kami sedang sosialisasi untuk pensertifikatan untuk badan usaha spa ini,” terangnya.

Baca juga:  Pajak Naik 40 Persen, Pelaku Usaha Spa Minta Penundaan

Selanjutnya pihaknya bersama tim pengawasan dan pembinaan akan turun secara terus menerus ke spa untuk melakukan sertifikasi. Ia mengimbau, spa yang ijinnya tidak include dengan ijin hotel atau restaurant agar dapat mencari TDUP.

LSU Cohespa Indonesia, Dwi Mayasari Tjahyono mengatakan, TDUP adalah peraturan baru yang diterbitkan Oktober 2016. Di Indonesia, Kabupaten Badung dikatakan menjadi pioneer yang pertama kali memiliki Perbup yang diaplikasikan langsung untuk mengurus TDUP.

Baca juga:  Pelaku Usaha Spa Dorong Revisi UU HKPD

Mencari TDUP dan sertifikasi pun dikatakan tidak susah. Langkah yang dilakukan agar semua usaha spa tersertifikasi adalah melakukan registrasi therapis yaitu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT). STPT ditambah izin teknis, baru kemudian mengurus TDUP di Perizinan.

Setelah TDUP lengkap, baru kemudian sertifikasi usaha. “Sangat mudah mengurusnya. Jadi hari ini juga sudah ada 7 spa yang sudah berhasil mendapatkan sertifikasi usaha,” ungkapnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *