DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bali di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, Jumat (16/6), polisi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas PMPPTSP Ketut Mudana dan Kabid Perijinan dan Non Perijinan (B) Dinas PMPPTSP, I Nyoman Sukarja.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (17/6) mengatakan, OTT tersebut melibatkan Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama tim Subdit III Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Bali. “Penyidik telah memeriksa sembilan saksi,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 14.450.000, satu lembar kertas kecil bertuliskan 15 dan stempel Dinas PMPPTSP, dua lembar tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), buku tabungan Simpeda BPD Bali, empat berkas pengajuan IMB, buku kas IMB tahun 2017, buku kas IPT-MB tahun 2017, satu bendel buku register SPJDPM dan PTSP tahun 2017, satu bendel foto kopi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 tahun 2015, satu bendel foto kopi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No.4 tahun 2012 dan dua HP.
Seperti diberitakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bali di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, Jumat (17/6). Awalnya polisi mengamankan Kabid B Dinas PMPPTSP Nyoman Sukarja. Pejabat berkumis ini langsung diseret polisi dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 15 Juta.
Kedatangan petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dipimpin Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan langsung mengarah ke Kantor Dinas PMPPTSP pada Jumat siang sekitar pukul 10.00 wita. Tak pelak kedatangan petugas yang memasang police line, mengitari ruang Kabid B PMPPTSP ini, membuat panik seluruh staf di kantor perizinan itu.
Beberapa menit melakukan pemeriksaan di ruangan itu, polisi lantas menggiring Kabid B Dinas PMPPTSP, Nyoman Sukarja ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan sementara. (Kerta Negara/balipost)