tersangka
Kasus OTT yang melibatkan kepala Dinas dan kabid Dinas Perijinan Kabupaten Gianyar. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Gianyar, Ketut Mudana dan Kepala Bidang 2 Dinas PMPPTSP, Nyoman Sukarja yang kini sudah ditetapkan tersangka. “Yang jelas saya dan bapak bupati sangat jengkel dengan kasus korupsi ataupun pungli,“ ucap Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat dihubungi, Minggu (18/6).

Senada disampaikan Kabag Hukum Pemkab Gianyar, Dewa Apramana. Ia menyatakan sampai saat ini Pemkab Gianyar memang tidak pernah memberikn bantuan hukum, terhadap PNS yang tersangkut kasus hukum pidana. “Tidak ada bantuan hukum, karena ini kasus pidana apalagi korupsi,“ katanya.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Dekati 90 Persen, Sayang Kabar Duka Masih Dilaporkan

Dewa Apramana menjelaskan, berbeda jika pegawainya atau institusi terjerat kasus perdata. Bila ada yang terjerat kasus ini maka bagian hukum akan turut serta melakukan pembelaan. “Jika ada yang terjerat perdata, pihak Bagian Hukum pun akan sibuk,“ ucapnya.

Disinggung hasil penangkapan dengan barang bukti sekitar Rp 15 juta, Dewa Apramana mengaku tidak tahu menahu. Dia sendiri mengaku belum menerima surat resmi dari Polda Bali mengenai penangkapan dua pejabat teras di lingkungan Pemkab Gianyar itu. “Kalau baca dari koran sudah, tapi secara resmi belum sampai ke meja kami,” ujarnya.

Baca juga:  Januari Hingga April, 1.038 Warga Gianyar Terjangkit DB

Dikatakan, pasca OTT memang belum ada pemberitahuan dari pihak Polda Bali. Ia pun memperkirakan pemberitahuan baru akan keluar Senin besok. Selain itu pasca penetapan tersangka, Senin ini rencananya akan ada rapat bersama instansi terkait masalah tersebut. “Rencananya besok (hari ini-red) Kami akan gelar rapat koordinasi,” katanya.

Secara terpisah Asisten Administrasi Umum Pemkab Gianyar, I Wayan Sudamia yang dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait dirinya yang ditunjuk kembali sebagai Plt Dinas Perizinan yang kini bernama PMPPTSP.” Saya belum bisa komentar, kita tunggu rapat besok saja seperti apa nanti arahan bapak bupati, “ ucapnnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Bharada E Disidang Etik, Polri Hadirkan 8 Saksi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *